Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM

Kerugian negara diperkirakan lebih Rp1 miliar

Bireuen, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, kabupaten setempat.

“Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial SM (39) dan F (41),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

1. Total dana untuk kegiatan SPP PNPM Mandiri Perdesaan mencapai Rp2,6 miliar

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPP PNPMKejari Bireuen tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. (Dokumentasi Kejari Bireuen untuk IDN Times)

Munawal menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Disebutkan total penerimaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura sejak kegiatan bergulir pada 2009-2014 adalah Rp2.601.000.000. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.

“Namun sejak Tahun 2015-2023, dana kegiatan SPP tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan telah berakhir sehingga dana yang dikelola di Kecamatan Gandapura sejak 2015 adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir,” ungkap Munawal.

2. Pengalokasian dan pencairan dana SPP tidak sesuai aturan

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPP PNPMKejari Bireuen tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. (Dokumentasi Kejari Bireuen untuk IDN Times)

Munawal menjelaskan bahwa tersangka SM merupakan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019-2022. Sedangkan F, selaku ketua Kelompok Perempuan Udep Sare Gampong Lapang Barat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, SM dan saksi berinisial YA, selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) bersama-sama menyetujui mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Padahal aturan sudah tercantum pada pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Munawal.

Di aturan yang ada disebutkan bahwa pertama, Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin (RTM); Kedua, tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu; dan Ketiga, verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

3. Ditemukan peminjaman dana digunakan pihak lain dan tidak diverifikasi oleh tim

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPP PNPMKejari Bireuen tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. (Dokumentasi Kejari Bireuen untuk IDN Times)

Meski aturan PTO PNPM Mandiri Perdesaan telah ada, namun fakta di lapangan ditemukan bahwa dana SPP tersebut ada diberikan kepada peminjam berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu.

Kajari Bireuen menyampaikan bahwa penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana, melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

“Malah sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta di lapangan oleh tim verifikasi,” kata Munawal.

Tersangka SM dan saksi YA dikatakan Munawal, kemudian mencairkan dana tersebut berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh camat Gandapura. 

Lalu pada 2020-2021, SM dan YA memberikan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan kepada peminjam kategori individu berdasarkan SPC yang ditetapkan dan disahkan oleh camat Gandapura 2020-2021 yaitu saksi MF. Padahal bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

4. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPP PNPMKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi (Tengah). (Dokumentasi Kejari Bireuen untuk IDN Times)

Kajari Bireuen mengatakan dalam perkara ini tim penyidik menemukan bahwa tersangka F selaku tim verifikasi sekaligus ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota di empat kelompok.

“Tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara,” kata Munawal.

Akibat tindakan yang dilakukan SM dan F, dikatakan Munawal, menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp1.165.157.000 sesuai hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Aceh.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya