Jual Chip Higgs Domino Island, Seorang PNS di Aceh Dicambuk  

Divonis 30 kali, namun hanya dicambuk 24 kali

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (2/8/2022). Dia dicambuk karena gim Higgs Domino Island.

Pelaksanaan cambuk yang hanya mengeksekusi satu terpidana. Adapun terpidana yakni berinsial AY (44), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

1. Dicambuk karena menjual chip Higgs Domino Island

Jual Chip Higgs Domino Island, Seorang PNS di Aceh Dicambuk  Seorang PNS di Aceh dieksekusi 24 kali cambukan akibat menjual chip Higgs Domino Island. (Dokumentasi Ratno Sugito untuk IDN Times)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Marzuki Muhammad Ali mengatakan, terpidana merupakan seorang penjual keping atau chip Higgs Domino Island.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kegiatan jual beli chip tersebut termasuk dalam kategori judi atau maisir.

“Hari ini kita sudah melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat yaitu pelanggaran terhadap maisir atau judi berupa chip domino sebagai penjualnya,” kata Marzuki, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini Syaratnya

2. Terpidana dihukum 24 kali cambukan

Jual Chip Higgs Domino Island, Seorang PNS di Aceh Dicambuk  Seorang PNS di Aceh dieksekusi 24 kali cambukan akibat menjual chip Higgs Domino Island. (Dokumentasi Rio Official Syahrany untuk IDN Times)

Marzuki menyampaikan, dalam kasus ini, AY ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada awal tahun 2022. Usai dilakukan pemeriksaan, terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, AY lalu menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Hakim kemudian memutuskan, terpidana kasus jual beli chip tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

“Putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yaitu 30 kali cambuk dipotong masa tahanan sebanyak enam kali,” ujarnya.

3. Masyarakat diingatkan untuk tidak bermain Higgs Domino Island

Jual Chip Higgs Domino Island, Seorang PNS di Aceh Dicambuk  Seorang PNS di Aceh dieksekusi 24 kali cambukan akibat menjual chip Higgs Domino Island. (Dokumentasi Rio Official Syahrany untuk IDN Times)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain dan menjualchip gim Higgs Domino Island maupun sejenisnya. Sebab kegiatan tersebut termasuk dalam kategori maisir atau judi.

“Kita sudah mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak bermain chip kemudian tidak menjualbelikan chip karena itu secara undang-undang nasional itu melanggar KUHP dan secara Aceh itu melanggar Qanun Jinayat,” jelasnya.

Baca Juga: Dulunya OB, Khairul Amri Kini Sukses Kembangkan Bisnis Mr. Dimsum 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya