Izin BAB, Napi Bandar Sabu Kabur dari Rumah Sakit

Selama ini ditahan di Lapas Idi, Aceh Timur

Banda Aceh, IDN Times - Bandar narkoba, Usman, yang mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, kabur, pada Sabtu (3/6/2023).

“Betul, seperti yang sudah naik di berita,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Yudi Suseno, membenarkan saat dikonfirmasi IDN Times, pada Minggu (4/6/2023).

1. Usman kabur pascaoperasi pengangkatan tumor

Izin BAB, Napi Bandar Sabu Kabur dari Rumah SakitIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi sementara yang pihaknya terima, dikatakan Yudi, proses Usman kabur terjadi saat proses pengobatan pascaoperasi tumor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zubir Mahmud, Kabupaten Aceh Timur.

“Itu napi sedang dalam posisi rawat inap di rumah sakit (RS) pascaoperasi,” ujar Yudi.

Hal itu turut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama.

“Dari laporan atensi yang disampaikan oleh pihak Lapas Kelas II B Idi, bahwa narapidana tersebut melarikan diri dari rumah sakit di mana yang bersangkutan sedang melakukan pengobatan atau operasi pengangkatan tumor,” kata Jefri, pada Minggu (4/6/2023).

2. Awalnya meminta izin buang air besar, ternyata kabur lewat kamar mandi

Izin BAB, Napi Bandar Sabu Kabur dari Rumah SakitIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jefri menyampaikan, kaburnya eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen itu diduga dengan cara mengelabui. Usman dikatakan, meminta izin buang air besar kepada petugas piket yang jaga napi kasus narkoba tersebut di rumah sakit.

“Terlebih dahulu meminta untuk dibukakan borgol yang memborgol tangannya. Setelah ditunggu cukup lama, petugas jaga tersebut mendatangi kamar mandi dan ternyata napi tersebut sudah tidak ada dan langsung dilaporkan ke atasannya -pimpinan-,” ujarnya.

Hingga kini tim dikatakan Jufri, masih melakukan pencarian. Selain itu, peristiwa ini juga telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur guna meminta bantuan pencarian napi yang melarikan diri tersebut.

3. Sekilas terkait kasus bandar narkoba Usman

Izin BAB, Napi Bandar Sabu Kabur dari Rumah SakitDok. KBR.id

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, Usman sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) terkait kasus narkoba  jenis sabu-sabu.

Eks anggota DPRK Bireuen itu belakangan ditangkap polisi di sekitar Gampong Beusa Meuranoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4/2021), bersama rekannya, Hasan.

Penangkapan tersebut, petugas turut menyita 26 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik hitam. Barang tersebut disembunyikan di mobil dobel kabin yang dikendarai Usman dan rekannya.

Akibat perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis Usman dengan hukuman 20 tahun penjara usai terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa (9/11/2021).

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya