Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di Langsa

Berkas dinyatakan P21, pelaku diserahkan ke kejaksaan

Banda Aceh, IDN Times - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang warga berinisial NA (30), diduga menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan Orangutan Sumatra. Orangutan berjenis kelamin jantan berusia 4 tahun.

“Penyergapan di lokasi Gampong Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

1. Informasi transaksi jual beli satwa bocor ke petugas Gakkum

Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di Langsailustrasi orang utan (unsplash.com/@teodorpk)

Terungkapnya kasus, dikatakan Subhan, berawal dari kegiatan operasi peredaran serta perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Aceh, sejak 1 Juli 2023. 

Operasi dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli satwa dilindungi berupa orangutan Sumatera di kawasan di Dusun Firdaus, Kelurahan Alue Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

“Diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial NA. Kemudian tim melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku,” ujar Subhan.

Baca Juga: Vonis Terbit Rencana dalam Kasus Satwa, Cermin Musam Keadilan Ekologi

2. Satu individu orangutan gagal dijual dan langsung diamankan

Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di LangsaBalai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Dua hari sejak operasi dijalankan, petugas melihat seseorang keluar dari rumah NA dengan membawa sebuah tas, Senin (3/7/2023). Belakangan diketahui tas yang dibawa ke seberang jalan daerah Gampong Pantai Balai, Kecamatan Seruway tersebut berisi orang utan.

Tim terus memantau pergerakan orang yang membawa tas. Mereka kemudian melihat orang utan yang ada di dalam tas dikeluarkan dan dimasukan ke kandang. Penyergapan dilakukan, sopir yang membawa satwa tersebut melarikan diri.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tim menemukan satu individu orang utan di dalam kandang berwarna biru dan langsung mengamankan satwa tersebut,” jelas Subhan.

“Selanjutnya tim menuju rumah NA yang diduga sebagai pemilik satwa dan mengamankan NA untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pos Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di Banda Aceh,” imbuhnya.

3. Berkas perkara dinyatakan lengkap, pelaku diserahkan ke kejaksaan

Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di LangsaBalai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

NA dikatakan Subhan, akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Berkas perkara tindak pidana aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan orang utan sumatera dengan tersangka NA dinyatakan lengkap atau P21 pada 15 Agustus 2023. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 29 Agustus 2023.

“Untuk dimajukan ke persidangan. Terhadap barang bukti berupa satu individu orang utan sumatera saat ini masih dititipkan di Lembaga Konservasi Batu Mbelin Sibolangit, Sumatra Utara,” kata Subhan.

Sehubungan dengan itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkomitmen dalam memberantas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dan upaya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan,” tutup Subhan.

Baca Juga: Masih Pakai Data 2016, Update Jumlah Orangutan Sumatra Dinanti

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya