Agen Pungli Pangkalan Elpiji 3 Kg, Diminta Uang Hingga Rp100 Juta

Banda Aceh, IDN Times - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah Aceh menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari agen elpiji 3 kilogram (kg).
“Yang dilakukan terhadap sejumlah pangkalan di Aceh,” kata Hiswana Migas Wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
1. Setiap pangkalan diminta uang hingga Rp100 juta

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Hiswana Migas Wilayah Aceh, belasan korban yang akan mendirikan pangkalan dipungut biaya oleh agen yang tidak bertanggung jawab. Mereka dikatakan Nahrawi, diminta uang rata-rata uang sekitar Rp60 juta-Rp100 juta.
“Pungli seperti ini juga ada di daerah lain, seperti di Aceh Utara. Namun hanya satu dua orang, dan pelaku sudah kita minta kembalikan uangnya,” ujarnya.
“Tapi di Aceh Besar ini dilakukan dalam bentuk partai besar, korbannya belasan orang,” imbuh Nahrawi.
2. Izin pengurusan pangkalan langsung lewat Pertamina

Nahrawi menjelaskan, lazimnya proses izin pengurusan pangkalan mekanismenya adalah lewat Pertamina. Jika Pertamina mengabulkan izin itu, maka perlu disiapkan tabung tiga kilogram.
“Memang tabung harus dibeli di agen, namun nilai tabung sudah tertera harga pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya lain,” jelas Nahrawi.
3. Masyarakat diminta berhati-hati, pelaku bakal ditindak

Menghindari terjadinya pungli bagi masyarakat yang ingin mendirikan pangkalan elpiji 3 kg, Nahrawi mengingatkan, agar lebih berhati-hati. Dia berharap, Pertamina Aceh segera mencari dan menindak tegas indikasi pungli dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
“Elpiji 3 kg ini kan namanya subsidi, artinya penyalurannya harus amanah. Sebab sudah dialokasikan, marginnya sudah ada, ketetapan harga eceran tertinggi sudah juga ada dari pemerintah, jadi tidak ada alasan ada biaya lainnya. Itu haram,” tegasnya.
4. Pertamina sebut tak pernah kutip biaya mendirikan pangkalan

Sementara itu Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Utara (Sumbagut), Susanto August Satria menyampaikan, tidak pernah memungut biaya untuk mendirikan pangkalan elpiji bersubsidi isi tiga kilogram.
Pendirian dikatakannya, harus mendapat rekomendasi pemerintah setempat dan membuat izin usaha terpadu secara daring atau online. Begitu pula dengan pangkalan elpiji tiga kilogram. Pangkalan bermitra langsung dengan para agen bukan dengan Pertamina.
“Di mana untuk kontrak kerja juga dilakukan antara agen dengan pangkalan,” kata Satria, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (25/7/2023).
“Sejauh ini kami belum menerima adanya laporan resmi terkait dugaan pungli yang dilakukan agen kepada pangkalan elpiji bersubsidi isi tiga kilogram. Jika laporan tersebut masuk, kita akan melakukan peninjauan dahulu,” pungkasnya.