39 Ribuan Pemilih di 20 Daerah Aceh Belum Memiliki KTP Elektronik 

Sebanyak 118.266 orang belum penuhi syarat di Pemilu 2024

Banda Aceh, IDN Times - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mencatat ada 118.266 orang pemilih di Tanah Rencong tidak memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diketahui usai panwaslih melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 untuk memastikan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

“Data pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini, dalam pertemuan di Kota Banda Aceh, pada Kamis (30/3/2023).

1. Pemilih berstatus anggota TNI capai seribu, Polri 700-an

39 Ribuan Pemilih di 20 Daerah Aceh Belum Memiliki KTP Elektronik Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Marini menyampaikan, hasil pengawasan yang dilaksanakan pengawasan kelurahan atau desa (PKD) se Aceh, ditemukan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat mencapai 118.266 orang. 

Dari total pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, 1.041 orang berstatus TNI dan 744 orang Polri. Kemudian, 74.662 orang pemilih yang salah penempatan, 31.649 orang meninggal dunia, 5.401 orang pindah domisili, 2.708 orang tidak dikenal, pemilih di bawah umur mencapai 1.035 orang dan bukan penduduk setempat 1.026 orang.

Baca Juga: Petasan di Aceh Barat Dibungkus dengan Potongan Ayat Al-Qur'an

2. Terdapat 39 ribu orang pemilih belum memiliki KTP elektronik

39 Ribuan Pemilih di 20 Daerah Aceh Belum Memiliki KTP Elektronik Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain permasalahan tidak memenuhi syarat, Panwaslih Provinsi Aceh juga menemukan adanya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Para pemilih tersebut dikatakan Marini, tersebar di 20 kabupaten kota.

“Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik jumlahnya 39.212 orang,” sebutnya.

Tidak hanya itu, ada pula pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tapi memiliki kartu keluarga (KK), jumlahnya mencapai 25.620 pemilih. Mereka tersebar di 22 kabupaten kota di Aceh.

3. Masih ditemukan kesulitan coklit secara door to door di dua area rawan

39 Ribuan Pemilih di 20 Daerah Aceh Belum Memiliki KTP Elektronik KPU beserta Bawaslu kota Medan mendatangi rumah dinas Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk lakukan coklit (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur coklit, Panwaslih Provinsi Aceh dikatakan Marini, juga melakukan upaya pencegahan sejak dini melalui sosialisasi maupun edukasi kepada pemilih.

Tidak hanya itu, koordinasi serta kerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan pengambil kebijakan kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Selama pengawasan, selain dua permasalahan sebelumnya juga ditemukan kesulitan coklit yang dilakukan petugas secara dari pintu ke pintu atau door to door. Terutama di dua area rawan, yakni Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Besar.

Di Bener Meriah, Panwascam Wih Pesam menemukan sebagian masyarakat Gampong Suka Jadi tak bersedia untuk dicoklit. Alasannya karena mereka sebelumnya tercatat di Gampong Mekar Jadi Ayu yang pada 2024 digabungkan dengan Gampong Suka Jadi.

Sementara di Aceh Besar, warga Gampong Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, tidak bersedia menjadi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Panwaslih Kabupaten Aceh Besar lalu memberi saran kepada KIP setempat untuk tetap melantik PPS dan Pantarlih Gampong Pulau Bunta. Petugas yang dilantik pada 10 Maret 2023 tersebut, langsung bekerja mencoklit 28 KK di desa tersebut.

“Dengan warganya sudah tidak menempati Gampong Pulau Bunta. Namun pindah ke desa sebelah, yaitu Gampong Meunasah Tuha,” jelas Marini.

Baca Juga: 2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di Malaysia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya