2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Aceh

Keduanya bermaksud menjerat babi di Aceh Timur

Aceh Timur, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tiga individu Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae, pada Kamis (28/4/2022).

Keputusan itu ditetapkan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur, berupa pemeriksaan saksi-saksi, temuan petunjuk, barang bukti, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi atau pembunuhan Harimau Sumatra,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, pada Jumat (29/4/2022).

1. Berawal dari kecurigaan adanya kemah kelompok pemburu babi di sekitar lokasi temuan bangkai

2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di AcehBeberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga ditemukan polisi di kemah para pemburu babi di Aceh Timur. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Kasus kematian tiga individu Harimau Sumatera akibat terkena jerat dikatakan Dizha, pertama kali diketahui oleh petugas Forum Konservasi Leuser (FKL), di wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (24/4/2022).

Selanjutnya, tim melakukan penyisiran lokasi serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mencari penyebab kematian dari tiga satwa lindung di Indonesia yang terancam punah  tersebut.

“Diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Harimau Ditemukan Tewas Terjerat di Aceh Timur

2. Polisi temukan sejumlah jerat sling di tenda kemah milih para pemburu babi

2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di AcehPolisi sita jerat sling yang digunakan para pelaku untuk menjerat hewan. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Dhiza yang langsung memimpin kasus tersebut, menuju lokasi kemah yang berada di kawasan PT Agra Bumi Niaga tepatnya di Gampong Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, pada Senin (25/4/2022).

Di kemah itu, ditemukan delapan orang warga yang dicurigai terlibat dalam kasus kematian tiga individu Harimau Sumatra. Di lokasi, petugas juga menemukan dua gulungan tali aring atau seling yang persis menjerat tiga satwa dilindungi tersebut. Termasuk beberapa helai bulu burung Kuau Raja, yang juga merupakan salah satu satwa dilindungi.

“Melihat hal tersebut, tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dhiza.

3. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Sumut

2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di AcehKolase foto dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian tiga harimau di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua dari delapan orang yang sebelumnya dibawa ke Polres sebagai tersangka, yakni JD (37) dan YM (56). Keduanya merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).

Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf  a Jo Pasal 40 ayat 2 Subs Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Dhiza.

4. Warga diimbau untuk tidak melakukan perburuan satwa dilindungi

2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di AcehHarry Siswoyo

Sementara itu, berdasarkan kejadian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.

“Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut,” tegas Winardy, pada Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Dokter Anhar Setelah Diterkam Harimau Sumatra

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya