Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wartawan di Sibolga Dihina saat Liputan, PWI Akan Koordinasi ke Polda

Ketua PWI Sumut, Hermansjah saat diulosi mantan Wali Kota Sibolga dan Wakil Bupati Tapteng (Istimewa/Dok IDNTimes)

Sibolga, IDN Times - Ketua PWI Sumut, Hermansjah angkat bicara terkait persoalan wartawan yang dihina saat bertugas di Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (21/7/2021). Tiga orang wartawan diduga dimaki oleh pria yang mengaku humas pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

Penghinaan terhadap profesi wartawan itupun berbuntut. Tiga orang wartawan yang menjadi korban penghinaan sudah melayangkan laporan ke Kepolisian.

Laporan itupun dibuktikan dalam STTLP dengan nomor: LPLP/B/184/VII/2021/SPKT/POLRES SIBOLGA/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli 2021.

"Dalam indisen itu ada tiga wartawan yaitu, Juniwan (medanbisnisdaily.com), Thomson Pasaribu (MOL) dan Asrul Azis Sikumbang (Warta Polda Sumut). Mereka juga sudah melaporkan Edward ke Mapolres Sibolga," jelasnya.

1. Profesi wartawan dilindungi UU

Sejumlah wartawan turut mendampingi membuat laporan terhadap EL ke Polres Kota Sibolga (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Hermansjah mengatakan, langkah yang diambil ketiga wartawan dengan melaporkan kasus itu ke Polisi sudah tepat. 

Dengan melaporkan EL, diharapkan memberi efek jera bagi masyarakat. Tidak siapa pun bisa semena-mena terhadap profesi wartawan.

"Profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Jadi kami akan terus pantau kasus ini dan berkoordinasi dengan Poldasu," kata Hermansjah.

2. PWI Sumut siap kawal kasus tersebut

Ketua PWI Sumut, Hermansjah (Istimewa/Dok IDNTimes)

Hermansjah mengaku, dalam kasus ini PWI Sumut juga siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. "Intinya, siapapun tidak bisa seenaknya  menghina profesi orang lain. Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan," jelasnya.

Dalam masalah ini, Hermansjah juga berharap agar perusahaan yang ikut terlibat dalam pengerjaan poyek pasar dapat menempatkan seseorang pada bagian humas yang dapat membangun komunikasi baik.

"Karena yang dikerjakan itu adalah proyek negara, yang bersumber dari uang negara (APBD/APBN). Jadi siapapun berhak untuk mengetahui informasi tentang pembangunan proyek itu, apalagi wartawan yang salah satu tugasnya sebagai sosial kontrol," tegasnya lagi.

3. Jika ada yang dirugikan silakan ditempuh jalur hukum

Undang-undang kebebasan pers masih terus dikangkangi (Istimewa)

Wartawan senior penerima Press Card Number One (PCNO) ini pun menyarankan, jika ada masyarakat yang dirugikan oleh wartawan dapat menempuh jalur hukum.

Tindakan di luar kode etik jurnalistik termasuk meminta uang atau pemerasan agar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Artinya ada alur dan ranahnya, bukan dengan cara menghina profesi wartawan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hendra Simanjuntak
Arifin Al Alamudi
Hendra Simanjuntak
EditorHendra Simanjuntak
Follow Us