Seorang Pemuda Ditembak saat Memasang Spanduk Ucapan Kemerdekaan RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang remaja berinisial RP di Kelurahan Belawan Bahagia ditembak komplotan orang yang mengendarai mobil merk Avanza. Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahagia, Medan Belawan, pada Kamis (8/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
RP ditembak sesaat setelah dirinya memasang spanduk kemerdekaan Republik Indonesia. Komplotan pemuda yang menembaknya itu kini sebagian telah ditangkap oleh polisi. Menurut keterangan dari Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton, senjata yang dimiliki mereka pun tidak memiliki izin alias ilegal.
1. Komplotan pemuda mengendarai mobil menembak RP sesaat setelah memasang spanduk Kemerdekaan RI
Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan kronologi yang terjadi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor Pos itu. Korban yang diketahui merupakan anak dari salah satu ketua ormas saat itu tengah memasang spanduk kemerdekaan Republik Indonesia.
"Mereka memasang spanduk dirgahayu Republik Indonesia di Jalan Yos Sudarso. Kemudian datang mobil Avanza yang dikendarai oleh tersangka inisial CB. Isinya 5 orang, mereka berhenti dan menurunkan kaca mobil, lalu saudara W selaku eksekutor langsung menembak para korban hingga pada akhirnya mengenai punggung RP," kata Janton, Jumat (9/8/2024).
RP yang mengalami luka di punggungnya akibat kena tembak itu dilarikan di Rumah Sakit. Informasi terkini, ia sudah dioperasi.
"Berdasarkan penyelidikan, kita menemukan kendaraan berwarna putih merk Avanza. Kendaraan itu dimiliki oleh CB. Kita melakukan penangkapan dan pada akhirnya 3 orang berinisial CB, W, dan RM kami tangkap," beber Kapolres Pelabuhan Belawan.
2. Pelaku penembakan menggunakan air softgun ilegal, motif karena balas dendam
Ketiga pelaku yang berinisial CB, W, dan RM disebut Janton memiliki perannya masing-masing. Di mana dalam penembakan ini yang menjadi otak pelaku ialah CB.
"CB selaku inisiator penembakan terhadap saudara RP. Berdasarkan pemeriksaan, CB merencanakan penembakan ini, pengakuannya uwaknya dibegal oleh kelompok korban. Ini berdasarkan pengakuan mereka. Jadi penembakan ini sudah direncanakan memang sama mereka. Kemudian CB memiliki senjata air softgun beserta pelurunya. Air softgun yang digunakan jenis otomatis," kata Janton.
Di tempat kejadian, Janton mengatakan jika pelaku melakukan penembakan sebanyak 7 kali. Di mana dalam 7 tembakan itu, hanya 1 yang kena sasaran.
"Untuk senjata ini dibeli secara online dan tak memiliki izin. Senjatanya berbentuk senapan. Merk senjatanya Steven dengan isi 15 peluru makanya dia bisa nembak berkali-kali. Kemudian ada pelurunya buatan Indonesia dengan merk MSB 10.5 gram 45 mm," rinci Janton.
3. Salah satu pelaku penembakan diduga memiliki jaringan peredaran narkoba
Ketiga pelaku disebut Kapolres sudah survei dan membuntuti korban sejak awal. Sampai pada akhirnya korban diikuti saat sedang memasang spanduk kemerdekaan. Pasal yang diterapkan untuk kasus ini ialah pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Ada 2 lagi DPO atas nama TF dan AB. DPO merupakan warga Belawan," ujar Janton.
Kapolres menambahkan jika ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial CB diduga mempunyai jaringan narkoba.
"Memang dari masyarakat banyak bilang kalau saudara CB ini dia terduga dalam jaringan narkoba. Ini masih kita dalami apakah ada unsur lainnya," pungkas Kapolres.
Baca Juga: Kekerasan Anak Daycare di Pekanbaru, Kak Seto Desak Polisi Usut Tuntas