Bandar Sabu Ame Cs Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Direkayasa

Kuasa hukum minta bandar dibebaskan

Binjai, IDN Times - Sidang tersangka bandar narkoba Binjai Suarni alias Ame dan dua kaki tangannya Juna serta Suratman alias Kutil, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ketiganya kembali didudukan berbarengan di bangku pesakitan ruang Cakra PN Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (21/8).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi yang diwakilkan Ame cs lewat kuasa hukum mereka, Marbun Brother and Partner. Sidang dipimpin hakim ketua, Fauzul Hamdi didampingi hakim anggota, Dedi.

Bandar sabu Ame cs dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, karena terbukti bersalah.

1. Kuasa hukum Ame menyebutkan ada rekayasa kasus

Bandar Sabu Ame Cs Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Sebut DirekayasaIDN Times/Handoko

Dalam pledoi, kuasa hukum membacakan berkas Ame terpisah dengan berkas Juna dan Suratman. Ada lima poin kesimpulan pledoi yang dibacakan kuasa hukum atas terdakwa Ame.

Revai Nababan menyatakan, pertama, tidak adanya saksi-saksi, baik saksi verbal lisan mau pun saksi ade charge yang menyatakan terdakwa telah memiliki, meletakkan, menyerahkan, serta melihat bagaimana dan dengan cara apa terdakwa memiliki atau menguasai barang bukti sesuai dakwaan. Kedua, tidak benar dan harus dibantah pernyataan penuntut umum telah bertransaksi dengan Juna dan Suratman.

"Sangat patut diduga terdakwa korban rekayasa dan terkesan dikorbankan serta asal tangkap atau salah tangkap yang dilakukan unit Polresta Binjai. Keempat, kalau pun benar terdakwa memiliki barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya maka hanya sebagai pemakai atau penyalahgunaan bukan pengedar," kata kuasa hukum Ame CS, Revai Nababan. 

"Terakhir, kelima, jika majelis hakim beranggapan dakwaan primair tidak terpenuhi, maka sangat tepat dan beralasan jika pemidanaan yang dijatuhkan bukan pemenjaraan, melainkan rehabilitasi yang merujuk pada SEMA No. 04 Tahun 2010," tambahnya. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba Lagi, Ditemukan Sabu dan Pistol

2. Keputusan akan dibacakan 28 Agustus

Bandar Sabu Ame Cs Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Sebut DirekayasaIDN Times/Arief Rahmat

Selanjutnya, pledoi Juna dan Suratman dibacakan, di mana terdapat poin agar keduanya dibebaskan demi hukum untuk memperbaiki diri. Kemudian, majelis meminta tanggapan JPU, Perwira Tarigan menanggapi pledoi. "Tetap pada tuntutan," kata Perwira Tarigan menanggapi. 

Mendengar jawaban JPU, hakim ketua Fauzul Hamdi menyatakan akan melanjutkan sidang pada 28 Agustus 2019 mendatang, dengan agenda putusan. Ditandai dengan ketukan palu tiga kali. 

Diketahui, JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) ‎Subsider 112 ayat (2). Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka. Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

3. Barang bukti seberat 95,69 gram disita polisi

Bandar Sabu Ame Cs Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Sebut DirekayasaFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua skop berbahan pipet, 50 plastik klip besar transparan, satu kotak lampu dan satu dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu. Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. 

Baca Juga: Saat 17 Agustus, Polisi Ringkus 5 Penjahat Narkotika di Binjai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya