Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jokowi Sebut Gerindra Usung Caleg Eks Napi Korupsi, Ternyata PDIP Juga

Kota Medan
Jokowi Sebut Gerindra Usung Caleg Eks Napi Korupsi, Ternyata PDIP Juga
(Daftar 46 caleg mantan napi kasus korupsi yang dirilis oleh ICW) IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sesuai janjinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan nama-nama calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Pada debat Capres-Cawapres pertama 17 Januari lalu, Joko 'Jokowi' Widodo sempat menyinggung bahwa Gerindra adalah partai yang mengusung eks napi korupsi paling banyak. Kata Jokowi data tersebut diperoleh dari ICW.

Berdasarkan data yang dirilis KPU RI, Kamis (29/1) malam, ternyata benar bahwa Gerindra pengusung caleg eks napi korupsi terbanyak, yakni enam orang.

Namun fakta lainnya, ternyata partai Jokowi, PDI Perjuangan juga ada mengusung caleg eks Napi Korupsi sebanyak satu orang.

Yuk simak datanya:

  1. 1. Hanya tiga partai yang tidak usung Caleg eks napi korupsi

    (Diskusi indeks persepsi korupsi di gedung KPK) www.instagram.com/@tiindonesia
    (Diskusi indeks persepsi korupsi di gedung KPK) www.instagram.com/@tiindonesia

    KPU membeberkan hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.

    Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

    Hanya PKB, PPP, dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

  2. 2. Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi

    Sumber Gambar: mutiara-duniaku.blogspot.com
    Sumber Gambar: mutiara-duniaku.blogspot.com

    1. Partai Gerindra
    Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
    Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
    Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
    Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
    Ferizal, dapil Belitung Timur
    Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

    2. PDI-P
    Idrus Tadji, dapil Poso 4

    3. Partai Golkar
    Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
    Heri Baelanu, dapil Pandeglang
    Dede Widarso, dapil Pandeglang
    Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

    4. Partai Nasdem
    Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
    Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

    5. Partai Garuda
    Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
    Ariston Moho, dapil Nias Selatan

    6. Partai Berkarya
    Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
    Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
    Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
    Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

    7. PKS
    Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

    8. Partai Perindo
    Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
    Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

    9.PAN
    Abd Fattah, dapil Jambi 2
    Masri, dapil Belitung Timur 2
    Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
    Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

    10. Partai Hanura
    Midasir, dapil Jawa Tengah 4
    Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
    Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
    Warsit, dapil Blora 3
    Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

    11. Partai Demokrat
    Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
    Jhony Husban, dapil Cilegon 1
    Syamsudin, dapil Lombok Tengah
    Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

    12. PBB
    Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

    13. PKPI
    Matius Tungka, dapil Poso 3
    Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

  3. 3. Sempat mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Ke-38 nama tersebut sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

    Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.

    Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

    Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol.

    Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD kabupaten/kota.

  4. 4. Dua caleg eks napi korupsi dari Sumut

    Dok IDN Times/partaigaruda.org
    Dok IDN Times/partaigaruda.org

    Dari ke-38 nama yang dirilis oleh KPU RI, ternyata ada dua caleg dari Sumatera Utara yang merupakan eks narapidana korupsi.

    Keduanya berasal dari Partai Garuda. yakni Julius Dakhi, dapil Nias Selatan dan Ariston Moho, dapil Nias Selatan.

    Gimana Guys, masih mau nyoblos bekas koruptor?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More