Wali Nanggore dan Majelis Rakyat Papua Bikin MoU, Tuntut Ini ke Pusat
Pertemuan digelar di sela PON XX Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 di Papua tidak hanya dijadikan sebagai ajang menampilkan keahlian dan kemampuan untuk mendapatkan medali serta mengharumkan nama daerah di bidang olahraga bagi para atlet. Di kompetisi ini ternyata juga dimanfaatkan bagi beberapa politisi untuk menjalin kerja sama dengan daerah lainnya.
Seperti Provinsi Aceh dan Papua. Dua provinsi tersebut melakukan pertemuan untuk menjalin kerja sama terkait permasalahan yang dialami dua daerah paling ujung Indonesia ini.
Adapun pihak yang bertemu, yakni Lembaga Wali Nanggroe beserta beberapa tokoh politik Aceh dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Pertemuan digelar di Hotel Horizon, di kawasan Kotaraja, distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Minggu (3/10/2021)
“Pertemuan digelar, sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 Waktu Indonesia Timur (WIT),” kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri yang ikut dalam rombongan, pada Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kerusuhan Vaksinasi di Aceh Barat Daya
1. Saling bercerita tentang pengalaman masing-masing menghadapi pemerintah pusat
Selama pertemuan, kedua belah pihak juga menyampaikan pengalaman masing-masing dalam menghadapi pemerintah pusat. Terutama terkait undang-undang kekhususan yang dimiliki kedua daerah tersebut.
Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib menganggap, selama ini Pemerintah Pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua dari 16 kewenangan ke khususan yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. “Hanya empat kewenangan yang dijalankan,” kata Timotius.
Aturan tersebut kini dikatakannya telah direvisi, Akan tetapi, kewenangan Papua dikurangi oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah tentang dana otsus (otonomi khusus).
“Walau jumlah ditambah menjadi 2,5 persen tetapi pengelolaan ditarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang nantinya akan dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haytar menyampaikan hal serupa juga dialmi Provinsi Aceh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Tapi sampai saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA (Dewan Pimpinan Rakyat Aceh) dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua,” kata Malik Mahmud.
Baca Juga: Unik! Langgar Lalu Lintas di Aceh, Pilih Ditilang atau Divaksinasi?