Sidang Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh Digelar Besok
Kuasa hukum akui sudah siapkan permohonan untuk dibacakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lhokseumawe, IDN Times - Sidang perdana permohonan untuk suntik mati yang diajukan oleh Nazaruddin Razali, seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe, Aceh, akan digelar besok, pada Kamis (13/1/2022) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe, disebutkan, perkara terdaftar dengan nomor 2/Pdt.P/2022/PN Lsm pada tanggal 7 Januari 2022. Nazaruddin Razali terdaftar sebagai pemohon dengan status perkara sidang perdana.
Baca Juga: 8 Misteri di Istana Maimun yang Banyak Dikenal Masyarakat
1. Persidangan akan digelar secara langsung
Kuasa Hukum Nazaruddin Razali, Safaruddin mengatakan, sidang akan digelar secara langsung atau luring (luar jaringan) di Pengadilan Negeri (Lhokseumawe.
“Sidangmya sekitar pukul 10.00 WIB. Sidangnya -digelar- langsung,” kata Safaruddin, saat dikonfirmasi, IDN Times, pada Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Mengenal Bakhtiar Sibarani, Bupati Tapteng yang Bertabur Prestasi