TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh Digelar Besok

Kuasa hukum akui sudah siapkan permohonan untuk dibacakan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Lhokseumawe, IDN Times - Sidang perdana permohonan untuk suntik mati yang diajukan oleh Nazaruddin Razali, seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe, Aceh, akan digelar besok, pada Kamis (13/1/2022) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe, disebutkan, perkara terdaftar dengan nomor 2/Pdt.P/2022/PN Lsm pada tanggal 7 Januari 2022. Nazaruddin Razali terdaftar sebagai pemohon dengan status perkara sidang perdana.

Baca Juga: 8 Misteri di Istana Maimun yang Banyak Dikenal Masyarakat

1. Persidangan akan digelar secara langsung

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum Nazaruddin Razali, Safaruddin mengatakan, sidang akan digelar secara langsung atau luring (luar jaringan) di Pengadilan Negeri (Lhokseumawe.

“Sidangmya sekitar pukul 10.00 WIB. Sidangnya -digelar- langsung,” kata Safaruddin, saat dikonfirmasi, IDN Times, pada Rabu (12/1/2022).

2. Hanya pembacaaan permohonan

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Adapun agenda dalam persidangan yang digelar besok dikatakan Safaruddin hanya pembacaan permohonan. Sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya telah mempersiapkan seluruh persiapan persidangan sesuai dengan agenda yang telah didaftarkan.

“Jadi kita sudah siap, karena memang dari awal sudah ada permohonannya dan sudah kita siapkan. Tinggal kita bacakan saja,” ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Bakhtiar Sibarani, Bupati Tapteng yang Bertabur Prestasi

Berita Terkini Lainnya