Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di Binjai

Dua kali tak hadir, saksi beri kesaksian di persidangan

Langkat, IDN Times - Satu hari setelah tewasnya eks anggota DPRD Langkat Paino, ternyata salah seorang terdakwa Heriska Wantenero alias Tio sempat membeli dua unit handphone di salah satu toko ponsel dan aksesoris di Kota Binjai, Sumatra Utara. Ini sempat diungkapkan saksi sekaligus mantan karyawan toko ponsel bernama Asyifa Khairunnisa dalam berkas perkara Sulhanda Yahya alias Tato saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (17/7/2023) sore hingga malam hari.

1. Dua kali dipanggil tak hadir, saksi pegawai ponsel akhirnya hadiri persidangan

Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di BinjaiPersidangan pembunuhan eks DPRD Langkat di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Asyifa sudah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hadir di sidang dan tidak hadir. Saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, Asyifa beralasan karena sedang berada di luar Kota sehingga tidak dapat hadir dipersidangan.

"Saya ada di BAP penyidik soal pembelian handphone pada tanggal 27 Januari 2023. Sekali aja diperiksa polisi, pada saat saya bekerja di toko Mahkota Aksesoris di depan SMP N 1 Binjai," kata Asyifa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Diakui Asyifa, pada saat itu bekerja sebagai karyawan yang bertugas melayani konsumen yang hendak membeli handphone. "Melayani orang yang beli handphone. Pada saat itu ciri-ciri pria yang membeli handphone, orangnya tidak tinggi dan gemuk, rambutnya gondrong," ujar Asyifa.

Baca Juga: Saksi Mahkota Sebut Tosa Beri Perintah Membunuh Eks DPRD Langkat

2. Saksi akui terdakwa Tio sempat membeli handphone bersama seseorang yang menunggu di mobil

Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di BinjaiPersidangan pembunuhan eks DPRD Langkat di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Saat ditunjukkan wajah pria di dalam berkas di hadapan majelis hakim oleh JPU, Asyifa mengamini jika ciri-ciri pria yang disebutkannya adalah terdakwa Tio. JPU pun menegaskan, apakah yang membeli handphone tersebut terdakwa Tato, Asyifa pun membantahnya.

Majelis hakim kembali bertanya, handphone merek apa yang dibeli pada waktu itu. Asyifa mengatakan, Nokia tipe 105 sebanyak dua unit. "Pada saat itu ada bon faktur pembeliannya. Tapi dia tidak tidak mau dikasih bon. Namun pertinggalnya ada di toko," ungkap Asyifa.

Asyifa mengaku, ia baru pertama kali melihat terdakwa Tio saat membeli handphone. "Dia (Tio) sekalian beli dua kartunya (sim card). Tapi karena kartu perdana gak ada, jadinya kartu paket yang dibelinya. Dan minta tolong diregistrasikan, tapi kawan saya yang registrasikan," jelas Syifa.

"Selain beli kartu, dia ada isi pulsa juga, masing-masing dua kartu itu jumlah pulsanya Rp30 ribu," timpal dia.

3. Usai membeli handphone, terdakwa Tio terlihat terburu-buru pergi membawa mobil

Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di BinjaiPersidangan pembunuhan eks DPRD Langkat di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Majelis hakim menanyai Asyifa mengenai warna handphone yang dibeli terdakwa Tio pada saat itu. Bahkan JPU menunjukkan handphone yang sudah dijadikan barang bukti tersebut di hadapan ketua majelis hakim. "Warna kedua handphone yang dibeli sama-sama warna biru dan cuma itu yang tersedia bu hakim," kata Syifa.

Setelah transaksi pembelian handphone selesai, Asyifa mengaku terdakwa Tio buru-buru meninggalkan toko ponsel Mahkota Aksesoris. Tak sampai situ, Asyifa juga menambahkan, jika terdakwa Tio saat membeli dua unit handphone tidak sendirian. Yang melakukan transaksi serta yang mengemudikan mobil terdakwa Tio, sementara yang duduk disebelah sopir, Asyifa tak mengetahui ciri-cirinya.

"Dia (Tio) membelinya berdua, karena kaca tengah terbuka, di bangku depan sebelah sopir ada satu orang lagi sedang duduk. Ada keluar tangan ngasihkan uang makanya saya tau di bagian pintu depan ada orangnya. Mobilnya Kijang Innova warna hitam," ujar Asyifa.

Saat disinggung orang yang duduk di bangku depan apakah seorang pria atau wanita, Asyifa tak mengetahuinya.

4. Saksi Sumiati, tak kunjung hadir untuk dikonfrontir keterangannya di sidang

Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di BinjaiPersidangan pembunuhan eks DPRD Langkat di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris, saksi Rudi Sembiring dan dua personel Polda Sumut bernama Firman Simbolon, serta Daster Sinulingga juga dimintai keterangannya soal penemuan senjata api di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, mejelis hakim menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada, Senin (24/7/2023) pekan depan.

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution penasihat terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato mengatakan, keterangan saksi Asyifa sebenarnya hanya mengejar, apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti.

"Asyifa ini yang bekerja sebagai karyawan toko ponsel ini, Menjual handphone ke terdakwa Tio. Nah handphone yang dibeli Tio, diberikan ke Tato untuk dipergunakan. Jadi sebenarnya kita hanya mengejar untuk apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti, karena itu harus diuji di dalam persidangan. Dari dua barang bukti yang dibeli, cuma satu yang dijadikan barang bukti, warna biru itu," tegas Irwansyah.

Di kesempatan itu, Irwansyah juga mengatakan, bahwa pihak bermohon agar saksi Sumiati untuk datang dipersidangan guna melakukan konvrontir, namun hingga saat ini tidak juga hadir.

"Sama-sama tadi kita saksikan, bahwa kami bermohon kepada saksi Sumiati alias Atik dihadirkan, akan tetapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak hadir dan kita sangat yakin panggilan sah dan patut sudah disampaikan sama JPU," jelas Irwansyah.

5. Irwansyah selaku PH terdakwa ajukan saksi Sumiati diterapkan Pasal 242 dan 224 KUHPidana

Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di BinjaiPersidangan pembunuhan eks DPRD Langkat di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk itu, Irwansyah mrngajukan kepada Majelis Hakim agar saksi dapat diterapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana. "Kita juga sudah mengajukan kepada saksi Sumiati kepada Majelis Hakim untuk  memerintahkan JPU untuk menerapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana yakni 242 keterangan palsu dan 224 ini bagaimana saksi Sumiati ini tidak hadir," papar Irwansyah.

"Tadi juga disampaikan kepada Majelis Hakim, beliau (saksi Sumiati) ada surat sakit dari Klinik dan kita duga itu bagaimana mungkin dia tinggal di Langkat akan tetapi surat sakitnya dari Patumbak," timpal Irwansyah.

Kemudian keterangak saksi Rudi, sebut Irwansyah, terkait yang dibuang itu adalah senjata api dan sudah jadi terang benderang, makanya kami bermohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menetapkan Sumiati alias Atik dan Joko ditingkatkan kepenyidikan artinya dari persoalan tidak kooperatif untuk hadir dalam memberikan keterangan bagaimana diperintahkan Undang -undang dan juga Atik yang memberikan keterangan palsu.

Kemudian dari keterangan keterangan saksi, seperti tadi misalnya saksi Daster dan Firman Simbolon bahwasanya saksi Sumiatilah yang menyerahkan senjata kepada Sahdan, setelah itu Sahdan kepada Tosa dan Tosa selanjutnya menyerahkan kepada Eksekutor Dedi.

"Artinya tidak dapat dipungkiri saksi ini berperan penting untuk membuka tabir keadilan seterang-terangnya dan kalaupun dia terus berbohong, tadi kita sudah mengajukan untuk menerapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana," tegas Irwansyah.

Baca Juga: Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya