Terdakwa Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan saat Sidang

Sidang mendengarkan keterangan korban Ken Admiral

Medan, IDN Times - Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang sebagai terdakwa lanjutan dalam kasus pembiaran penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7/2023).

Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan korban Ken Admiral, teman duel anaknya Aditya Hasibuan, pada Desember 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatannya untuk bertanya ke Ken Admiral. Namun Achiruddin justru berceramah kepada Ken. Dia menyebut kasus ini terjadi karena Ken dan anaknya bertikai masalah wanita. Karena ulahnya, Achiruddin pun kena tegur hakim.

1. Achiruddin sebut anaknya adalah korban yang sebenarnya

Terdakwa Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan saat SidangTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kepada Ken, Achiruddin malah menuding anaknya Aditya Hasibuan adalah korban yang sebenarnya.

"Adit yang korban, saya pakai istilah korban, dia tidak sangkut-paut, sampai sekarang kami sekeluarga menderita, rusak kehidupan kami, termasuk adik-adiknya yang kecil, merasakan hanya karena perbuatan kalian ini, hanya karena cewek kalian ini, dimana nurani kalian ini sekarang," ujar Achirudin saat sidang.

Dia juga menegaskan, sama sekali tidak punya niat membiarkan penganiayaan tersebut.

"Kalian diperlakukan manusiawi kalau saya mau menganiaya kalian habis kalian. Saya perlakukan kalian sebagai manusia, saya persilakan masuk ke rumah, saya nasehati kalian," ujar Achiruddin.

Kata Achiruddin nasehat diberikan setelah Aditya berkelahi dengan Ken Admiral. Dia lalu mengajak Ken dan teman-temannya masuk ke dalam rumahnya.

" Kita harus ambil pelajaran dari kejadian ini kalau karena cewek ndak usah kau berkelahi, ketawa si Vira (wanita penyebab Aditya dan Ken berkelahi), ada saya bilang kan! Kalau seberat apapun masalah nak, jangan kalian datang ke rumah orang malam malam bahaya fatal," tandasnya

Jawaban Achiruddin langsung di sanggah oleh Ken Adimiral

"Tapi kenapa nggak bapak bilang dari awal (sebelum penganiayaan)," ujar Ken Admiral

Mendengar perdebatan keduanya, hakim langsung menegur Achiruddin.

"Sudah jangan berdebat, saudara terdakwa dikasih hak bertanya kepada saksi, bukan berdebat," ujar hakim Oloan.

Achiruddin lalu kembali berbicara, namun dia kembali menyampaikan pernyataan.

"Bagaimana menerangkan dengan bahasa yang baik, saya meminta saudara punya hak bertanya, mau bertanya enggak ? atau mau menceramahi ? saya juga bisa menceramahi," tandas hakim.

Baca Juga: Beda dengan Medan, Begini Cara Kota Binjai Mencegah Begal

2. Ken dianiaya saat di mobil dan di depan rumah Aditya

Terdakwa Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan saat SidangTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Selanjutnya Achiruddin mempertanyakan dimana posisi senjata laras panjang miliknya saat perkelahian antara anaknya dengan Ken Admiral.

"Pertanyaan saya, tapi jawab dengan hati ? apakah senjata api itu hadir di awal saat kalian berkelahi atau di tengah tengah perkelahian, jawab dengan hati," ujar Achiruddin

"Senjata sudah ada baru Aditya keluar, (jadi) senjata sudah ada sebelum perkelahian," ungkap Ken

Saat sidang sendiri Ken Admiral tampak didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ken mengatakan kasusnya bermula saat dia bertikai dengan Aditya Hasibuan tentang seorang wanita.

Mereka saling berbalas pesan melalui direct message instagram pada 11 Desember 2022.

Lalu pada 21 Desember 2022 malam saat Ken sedang mengendarai mobil Mini Coopernya di Jalan Setia Budi Medan, dia dianiaya Aditya.

"Saya dihajar di bagian wajah, dipukul di dalam mobil. Dia mengetuk jendela mobil, saya buka di situ (langsung dipukul)," ujar Ken saat persidangan

Lalu Aditya menendang kaca spion mobil Ken, hingga rusak, saat itu Ken sempat menyelamatkan diri. Kemudian Ken bersama 5 temannya Riski, Faisal, Yazid, Rio dan Fajar mendatangi rumah Aditya di Kecamatan Helvetia pada 22 Desember 2022 pukul 02.30.

Tujuannya, minta ganti rugi kerusakan spion yang mobilnya. Ken takut dimarahi orang tuanya bila mobilnya dibiarkan rusak.

"Naik mobil Mini Cooper kami ke sana, saya minta pertanggung jawaban, kerugiannya Rp25 juta," ujar Ken menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan.

Tiba di tempat Achiruddin, temannya Rio memanggil Aditya dengan sopan, kala itu kakak dari Aditya yang keluar pertama. Lalu Rio mengatakan tujuannya mereka datang ke sana. Namun kakak Aditya tidak terima dan memanggil terdakwa Achiruddin.

"Keluar terdakwa buka gerbang (berkata) 'mau ngapain kalian ? di situ bang Rio menjelaskan mau minta pertanggung jawaban dan meminta maaf datang jam segini," ujar Ken.

Seketika itu kata Ken Admiral, Achiruddin memerintahkan Nico teman Aditya yang berada di sana mengambil senjata laras panjang. Nico lalu mengambil senjata tersebut dan menodongkannya ke arah Ken. Selanjutnya Aditya dipanggil keluar oleh kakaknya.

"(Aditya) keluar melihat saya dengan geram katanya 'Main kita sini, saya bilang' bukan di sini tempatnya. (Aditya) melompat ke saya memukul daerah kepala saya pakai tangan, saya terjatuh bersandar mobil, di situ saya dipukul lagi," ujarnya.

Kata Ken, saat temannya Rio dan Fajar hendak melerai, Achiruddin menghalangi menggunakan tangan.

"Di situ Aditya memukuli saya, (sementara) dia (terdakwa) memberikan arahan jangan emosi dek nanti capek kau' arahan terdakwa' dibilangnya Aditya menguasai Judo," katanya.

Akibat pukulan yang dihadapi bertubi-tubi, Ken mengalami sejumlah luka di bagian pelipis, mata kanan dan kiri. Luka di kepala bagian belakang dan juga bagian bibir.

3. Ken Admiral mengaku hingga saat ini dia masih mengalami trauma

Terdakwa Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan saat SidangTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Ken Admiral juga mengatakan hingga saat ini dia masih mengalami trauma dengan tindakan yang dilakukan Achiruddin.

"Sampai saat ini saya masih trauma dengan tindakan terdakwa," ujar Ken.

Sementara itu pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang, mengatakan bahwa dalam persidangan, Ken Admiral tidak konsisten dalam memberikan keterangannya. Dalam BAP Ken Admiral mengatakan teman Aditya, bernama Raja yang disuruh Achiruddin mengambil senjata

"Tetapi dalam persidangan dengan gampang juga saudara saksi mengatakan Nico yang memegang senjata," ujar Joko usai sidang.

Joko mengatakan dalam kasus ini harus dikedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Jangan langsung menjustifikasi Achiruddin Hasibuan bersalah, melanggar Pasal 351, 55 dan 56. Dia tidak melakukan apa apa, tidak ada membantu menganiaya, tapi karena kejadian itu di rumah dia, maka dia jadi tersangka,"katanya.

"Di sini yang ingin saya tanyakan, kepada media dan masyarakat jadi sebaiknya Achiruddin, pergi dari rumah itu ? biar dia tidak tersangka ?," tambahnya.

Joko juga mempertanyakan mengapa begitu berani Aditya, datang ke rumah Achiruddin, padahal mereka mengaku takut kepada polisi.

"Mereka mengatakan takut, kenapa mereka datang ke rumah orang dini hari jam 02.30, mereka sudah tahu Achiruddin polisi," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Putra Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis Penganiayaan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya