Sidang Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh Digelar Besok

Kuasa hukum akui sudah siapkan permohonan untuk dibacakan

Lhokseumawe, IDN Times - Sidang perdana permohonan untuk suntik mati yang diajukan oleh Nazaruddin Razali, seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe, Aceh, akan digelar besok, pada Kamis (13/1/2022) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe, disebutkan, perkara terdaftar dengan nomor 2/Pdt.P/2022/PN Lsm pada tanggal 7 Januari 2022. Nazaruddin Razali terdaftar sebagai pemohon dengan status perkara sidang perdana.

1. Persidangan akan digelar secara langsung

Sidang Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh Digelar BesokIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum Nazaruddin Razali, Safaruddin mengatakan, sidang akan digelar secara langsung atau luring (luar jaringan) di Pengadilan Negeri (Lhokseumawe.

“Sidangmya sekitar pukul 10.00 WIB. Sidangnya -digelar- langsung,” kata Safaruddin, saat dikonfirmasi, IDN Times, pada Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: 8 Misteri di Istana Maimun yang Banyak Dikenal Masyarakat

2. Hanya pembacaaan permohonan

Sidang Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh Digelar Besok(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Adapun agenda dalam persidangan yang digelar besok dikatakan Safaruddin hanya pembacaan permohonan. Sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya telah mempersiapkan seluruh persiapan persidangan sesuai dengan agenda yang telah didaftarkan.

“Jadi kita sudah siap, karena memang dari awal sudah ada permohonannya dan sudah kita siapkan. Tinggal kita bacakan saja,” ujarnya.

3. Sekilas tentang nelayan di Aceh minta suntik mati

Sidang Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh Digelar BesokNelayan minta suntik mati karena kecewa dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Seorang nelayan sekaligus petani budidaya ikan menggunakan kerambah apung asal Kota Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan untuk dilakukan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya.

Permohonan itu disampaikannya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Mengenal Bakhtiar Sibarani, Bupati Tapteng yang Bertabur Prestasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya