Bukan Replika, Senjata Api yang Ditodongkan ke Ken Admiral Asli

Jaksa tunjukkan senjata api milik Achiruddin di persidangan

Medan, IDN Times - Fakta senjata api yang digunakan Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral akhirnya terungkap.

Jaksa menunjukkan barang bukti senjata api laras panjang pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7/2023).

Senjata itu diduga ditodongkan oleh seseorang bernama Niko atas perintah Achiruddin saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral pada 22 Desember 2022 dini hari.

1. Achiruddin awalnya mengaku senjata api hanya replika

Bukan Replika, Senjata Api yang Ditodongkan ke Ken Admiral AsliTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan dan menanyakan ke Ken Admiral, apakah senjata itu benar digunakan untuk menodongnya. Ken pun membenarkannya.

"Iya (benar)," ujar Ken dalam persidangan.

Hal senada juga disampaikan jaksa, Rahmi, kata dia, awalnya Achiruddin sempat mengatakan senjata itu replika, lalu dia juga pernah menyembunyikannya.

"Ya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awalnya tersangka mengatakan itu senjata replika, namun berjalan waktu ada senjata organik," ujarnya.

Kata Rahmi wajar saja Achiruddin memilikinya, sebab dia merupakan mantan pejabat di kepolisian.

"Dimana terdakwa merupakan Kabag Ops Narkoba dan ada diberi senjata itu, menurut terdakwa replika, namun yang ditemukan di rumah terdakwa yang organik Polri, asli," katanya

2. Pengacara Achiruddin tidak menampik senjata tersebut milik kliennya

Bukan Replika, Senjata Api yang Ditodongkan ke Ken Admiral AsliTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Pengacara Achiruddin, Joko Pranata juga tidak menampik bahwa senjata tersebut milik kliennya.

"Senjata benar, punya pak Achiruddin, karena begini dia mungkin di semua oknum polisi punya senjata udah pasti, senjata organik," ujarnya

Achiruddin sendiri dalam sidang mengatakan bahwa sempat memerintahkan Niko, teman dari anaknya untuk mengambil senjata laras panjang di rumahnya.

Sebab dia melihat ada tongkat baseball di mobil yang dikendarai Ken Admiral dan teman- temannya, saat datang ke rumahnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Saya akui tujuan saya untuk mensugesti mereka agar jangan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam mobil mereka. Saya belum tahu secara pasti, tapi secara kasat mata, saya melihat ada stick baseball," ujar Achiruddin

Dia juga membantah telah menodongkan senjata itu ke arah Ken Admiral dan temannya. Sebab saat Ken dan Aditya berkelahi posisi mereka berjauhan.

3. Aditya dan Ken bertikai karena seorang wanita

Bukan Replika, Senjata Api yang Ditodongkan ke Ken Admiral AsliAchiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Dalam sidang Ken mengatakan kasusnya bermula saat dia bertikai dengan Aditya Hasibuan tentang seorang wanita. Mereka saling berbalas pesan melalui direct message instagram pada 11 Desember 2022.

Lalu pada 21 Desember 2022 malam saat Ken sedang mengendarai mobil Mini Coopernya di Jalan Setia Budi Medan, dia dianiaya Aditya.

Aditya menendang kaca spion mobil Ken, hingga rusak, saat itu Ken sempat kabur dari Aditya. Kemudian Ken bersama 5 temannya Riski, Faisal, Yazid, Rio dan Fajar mendatangi rumah Aditya di Kecamatan Helvetia pada 22 Desember 2022 pukul 02.30.

Tujuannya, minta ganti rugi kerusakan spion yang mobilnya. Ken takut dimarahi orang tuanya bila mobilnya dibiarkan rusak. Sesampainya di rumah Aditya, Achiruddin menyuruh Niko teman dari Aditya untuk mengambil senjata laras panjang miliknya. Lalu Aditya datang dan menganiaya Ken Admiral. Achiruddin yang melihat perisiwa itu justru membiarkannya.

Atas perbuatanya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Terdakwa Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan saat Sidang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya