Masa Jabatan Nova Berakhir, Besok Kemendagri Lantik Pj Gubernur Aceh
Ada tiga nama yang beredar sebagai calon PJ Gubernur Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bakal melantik penjabat (Pj) Gubernur Aceh, di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Posisi tersebut menggantikan jabatan Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatan.
Informasi agenda pelantikan Pj gubernur Aceh tersebut berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro, pada Senin, 4 Juli 2022.
1. Surat ditujukan kepada gubernur hingga Sekda Provinsi Aceh
Surat yang memiliki Nomor 005/3787/SJ tersebut ditembuskan kepada presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri. Sementara, surat ditujukan kepada gubernur Aceh, Walu Nanggroe Aceh, dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Selanjutnya, Panglima Kodam (Pangdam) Iskandar Muda, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, serta sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Aceh.
“Sesuai Ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf A UU No 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” bunyi panggilan terkait pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut.
Baca Juga: 1.001 Peserta "Menyaring Kopi Terbanyak"di Banda Aceh Masuk Rekor Muri