Kejari Aceh Tengah Musnahkah Kulit Harimau dan Paruh Rangkong
Semua barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang ditangani. Pemusnahan itu digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Tengah, di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (24/11/2021).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat undangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tengah serta perwakilan Balai Konservaasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Baca Juga: Polda Aceh Tahan Kadis PUPR Simeulue Atas Dugaan Korupsi
1. Barang bukti yang telah dimusnahkan telah inkrah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (P-48) terhadap perkara pidana tahun 2020 sampai dengan d 2021.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Berkeliaran di Kebun Warga, Harimau Betina Dilepasliarkan di TNGL