Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022
Rata-rata vonis lebih rendah dari tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kasus perdagangan dan kematian satwa liar dilindungi di Aceh selama 2022, meningkat dibandingkan beberapa tahun terakhir. Bahkan rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa di bawah tuntutan.
Hal itu terkemuka dalam publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang digelar di halaman sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi
1. Ada empat kasus belum tuntas di Aceh
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar mengatakan, berdasarkan pemantauan selama 2022, terdapat 13 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh. Lima kasus mengenai perdagangan satwa dan lima kasus lain terkait kematian dengan sebab dibunuh, dijerat dan sebab lainnya.
“Dari 13 kasus tersebut, terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku,” kata Munandar.
Hasil pantauan, empat dari 13 kasus di antaranya hingga kini belum dituntaskan. Seperti kasus kematian gajah jantan di Kabupaten Aceh Timur, kematian gajah tanpa gading di Kabupaten Aceh Tenggara, kematian orang utan di Kabupaten Gayo Lues dan kasus perdagangan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah.
"Dari sekian kasus tersebut, kasus Perdagangan kulit harimau merupakan kasus yang seksi, karena melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang beberapa tahun lalu juga terjerat kasus korupsi," sebut Munandar.
Sementara itu, sepanjang 2020 hingga 2021, terdapat 19 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh. Total pelaku selama dua tahun tersebut yakni 42 orang pelaku.
Baca Juga: Marak Perdagangan Satwa Dilindungi, Spesies Kunci Seakan Tak Berarti