Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi

Untuk mengusut penyebab kematian korban

Banda Aceh, IDN Times - Makam, David Yuliansyah, tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang tewas diduga karena dianiaya dibongkar atau mengekshumasi untuk kebutuhan autopsi, pada Rabu (4/1/2022).

Sebelumnya jenazah korban telah dikuburkan pihak keluarga di tempat pemakaman umum (TPU) Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/12/2022).

1. Untuk mengusut penyebab kematian korban

Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk AutopsiKegiatan mengekshumasi makam David Yuliansyah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Qodrat Husni Putra mengatakan, almarhum meninggal dunia tiga pekan lalu ketika masih dalam masa tahanan BNNP Aceh.

"Kita berharap proses autopsi ini bisa membuat terang perkara ini," kata Qodrat, pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Tubuh Penuh Lebam, Tahanan BNN Aceh Meninggal Dunia

2. Keselamatan tahanan menjadi tanggung jawab petugas

Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsiilustrasi tahanan

Ketika seseorang ditahan karena suatu kasus, dikatakan Qodrat, seharusnya pihak penegak hukum bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan selama penahanan.

Khusus dalam kasus David Yuliansyah, yang diduga tewas karena dianiaya ketika ditahan. Jika terdapat adanya kelalaian sehingga hilangnya nyawa seseorang, tindakan tersebut sudah termasuk tindak pidana. 

"Kami tidak menyalahkan BNN atau lembaga lain tapi kami ingin mengusut oknum agar tidak kejadian kepada orang lain," ujar kuasa hukum dari LBH Banda Aceh itu.

3. Percaya sepenuhnya dengan tim dokter yang bertugas

Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk AutopsiKegiatan mengekshumasi makam David Yuliansyah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pembongkaran makam korban melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Kepolisian Daerah (Polda Aceh), Dokter Polisi Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Aceh.

Selaku kuasa hukum keluarga korban, pihaknya tidak melakukan pengawalan khusus dan percaya terhadap tim dokter yang melakukan tugasnya secara objektif.

"Kami sudah berkonsultasi dengan dokter juga proses autopsi ini tidak memakan waktu lama paling sekitar dua jam diambil sampel lalu dikuburkan kembali," ucapannya.

Baca Juga: Ada 1.138 Gempa di Aceh Selama 2022, Patahan di Pidie Paling Aktif

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya