Banding, Vonis Terdakwa Pembunuh 3 Harimau di Aceh Jadi Lebih Berat
Vonis dari 1 tahun 4 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada dua pelaku pembunuh tiga Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae di Kabupaten Aceh Timur.
Pidana tersebut tertera dalam Putusan Perkara Nomor 376/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 17 November 2022.
Baca Juga: Bestie, Harimau Muda yang Masuk Perkebunan Pulang ke Leuser
1. Perlu efek jera terhadap pelaku selaku pemburu
Putusan memperberat hukuman para terdakwa dipimpin Syamsul Qamar MH sebagai hakim ketua majelis didampingi oleh Zulkifli MH dan Rahmawati SH sebagai hakim anggota.
Majelis hakim tersebut pertimbangannya menuliskan bahwa Harimau Sumatra adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang (UU) sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.
“Perlunya diperberat pidana (hukuman) di satu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Di sisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi,” kata Syamsul, pada Rabu (21/12/2022).
“Selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi,” imbuhnya.
Baca Juga: Hujan Deras, 10 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir