Hari Kemerdekaan ke-75 RI, 180 Orang Narapidana Sumut akan Bebas
Ada 14.572 orang napi Sumut yang mendapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Menjelang Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, seperti biasa para narapidana mendapat remisi atau pemotongan hukuman. Ada 14.572 orang napi yang mendapat remisi di Sumatra Utara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 orang di antaranya memperoleh kebebasan usai mendapat remisi tersebut.
Baca Juga: Berkat Corona, 250 Narapidana di Lapas Sibolga Bebas Bersyarat
1. Pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 1 hingga 6 bulan
Menurut Humas Kemenkumham Sumatera Utara Josua Ginting, adapun napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang juga yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.
"Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan," ucap Josua, Sabtu (15/8).
Baca Juga: Bulan Kemerdekaan, Ada Promo Khusus untuk PNS yang Beli Motor Honda