TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Kemerdekaan ke-75 RI, 180 Orang Narapidana Sumut akan Bebas

Ada 14.572 orang napi Sumut yang mendapat remisi 

Ilustrasi penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Medan, IDN Times - Menjelang Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, seperti biasa para narapidana mendapat remisi atau pemotongan hukuman. Ada 14.572 orang napi yang mendapat remisi di Sumatra Utara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 orang di antaranya memperoleh kebebasan usai mendapat remisi tersebut.

Baca Juga: Berkat Corona, 250 Narapidana di Lapas Sibolga Bebas Bersyarat 

1. Pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 1 hingga 6 bulan

ilustrasi Narapidana menangis (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Humas Kemenkumham Sumatera Utara Josua Ginting, adapun napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang juga yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.

"Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan," ucap Josua, Sabtu (15/8).

2. Remisi dilakukan pada 17 Agustus medatang

Ilustrasi Merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, berdasarkan regulasi para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi  yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

"Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," jelas Josua.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, yakni Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT.

Baca Juga: Bulan Kemerdekaan, Ada Promo Khusus untuk PNS yang Beli Motor Honda

Berita Terkini Lainnya