Berkat Corona, 250 Narapidana di Lapas Sibolga Bebas Bersyarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times - Sebanyak 250 narapidana atau warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mendapat pembebasan bersyarat. Pembebasan itu diterima setelah adanya kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kalapas Klas IIA Sibolga, Surianto menerangkan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada WBP itu adalah bersifat asimilasi.
Wargabinaan yang dibebaskan itu diharapkan agar berada di rumah. Menunggu Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB).
"Ada surat keterangan bebas, ini asimilasi, sembari menunggu SKPB, menunggu itu biasanya di Lapas, tapi karena COVID-19 jadi menunggu di rumah," kata Surianto kepada wartawan, Jumat (3/4).
1. WBP wajib lapor ke Bapas
Surianto menyebut, warga binaan yang dibebaskan harus tetap menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Tetap lapor, tapi karena situasi begini bisa dengan video call, tadi orang bapas juga ada," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Pulang dari Malaysia, 5 Warga Sibolga Langsung Diobservasi
2. Pembebasan bersyarat dimulai pada Kamis
Dikatakan Surianto, jumlah keseluruhan warga binaan yang mendapat asimilasi sebanyak 150 an orang. Pembebasan dilakukan secara bertahap sejak kemarin, Kamis (2/4).
"Pagi ini realisaii 136 warga binaan, kemarin 36, pagi dan sore 17 orang, yang (warga binaan) anak ada 3 orang," rinci Surianto.
3. Hanya kasus Korupsi yang tidak menikmati kebijakan Kemenkumham
Surianto menerangkan, warga binaan yang bebas itu dari berbagai kasus yang menjalani masa hukuman di Lapas. Kecuali kasus korupsi.
"Hampir semua kasus, selain PP 99," ujarnya.
Surianto menjelaskan, dengan dibebaskannya 250 an warga binaan tersebut, jumlah penghuni di Lapas tersebut saat ini sekitar 1000 an orang. "Kapasitas 330, tetap over kapasitas," jelasnya.
Liston Hasibuan salah salah satu WBP mengaku senang atas pembebasan bersyarat yang ia terima. Dia juga mengapresiasi atas kebijakan Kemenkumham itu.
"Sudah pasti kita bahagia, kita mengapreasiasi keputusan menteri ini, negara merasakan bagaimana kapasitas di lapas, dan ini mengantisipasi tidak menyebar COVID-19 di lapas," kata Liston Hasibuan.
Liston mengaku, setelah pembebasan ini langsung pulang ke rumah untuk menjalankan aturan pembebasan itu.
"Kami Napi akan melanjutkan hukuman di rumah, kami sebagai napi, pasti akan melaksanakan," timpalnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Lapas Sibolga Tutup Jadwal Kunjungan