Banda Aceh, IDN Times - Muhammad Yasir dinonaktifkan dari kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh. Penonaktifan buntut dari penetapan pria berusia 48 tahun itu sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Yasir diciduk personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh di kantornya, Senin (7/8/2023).
