Modus Sembako Murah, Perempuan di Aceh Tipu Warga Hingga Rp2 Miliar

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap NB alias Rara, terduga penipu jual beli yang merugikan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah dalam kawasan Kecamatan ,Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (13/5/2023) pagi.
“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” kata Fadhillah, pada Sabtu (20/5/2023).
1. Ada 63 korban dengan total kerugian hingga Rp2 miliar

Fadhillah menyampaikan, penangkapan tersangka warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh tersebut dilakukan usai tim yabg selama ini menyelidiki kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan dibuat para korban.
Dalam kasus ini ada 63 orang warga yang menjadi korban penipuan tawaran sembako murah dilakukan NB. Kerugian awal dialami warga Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu ditaksir Rp677 juta.
“Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar dengan jumlah korban sebanyak 63 orang,” ungkapnya.
2. Modus dengan cara menawarkan sembako murah

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara dikatakan Fadhillah, dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup. Akan tetapi barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.
“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.
NB menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Namun disampaikan Fadhillah, belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian.
3. Rara terancam hukuman lima tahun penjara

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengaku sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, mengenai ancaman hukuman, NB alias Rara kata Fadhillah, akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana.
“Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tegas Fadhillah.





















