Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir (MY), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Penetapan itu usai pejabat yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut diciduk dan diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Seperti diketahui, Muhammad Yasir diciduk polisi di ruang kerjanya, Dinas PUPR Banda Aceh, Senin (7/8/2023). Masih mengenakan baju dinas, mantan kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUPR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
