Keluarga Imam Masykur mempercayakan Tim Law Firm Hotman Paris dan Partner sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus yang saat ini sedang dihadapi. (Dokumentasi Tim Law Firm Hotman Paris dan Partner untuk IDN Times)
Dalam keterangan tertulis yang IDN Times dapatkan, surat kuasa yang diberikan keluarga Imam Masykur ditandatangani Fauziah, ibu kandung korban. Sementara, penerima kuasa dari Law Firm Hotman Paris dan Partner ditandatangani oleh advokat, Dr Hotman Paris Hutapea SH MHum.
Kepada tim Hotman Paris, Fauziah menyampaikan, keluarga memberi kuasa untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa anak kandungnya. Dia berharap kuasa hukum dapat mengawal proses yang berlaku sehingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami dari keluarga korban berharap kepada tim kuasa hukum dari Aceh untuk membantu keluarga kami dalam menuntaskan kasus yang menimpa keluarga kami,” ucap Fauziah, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (31/8/2023).