Banda Aceh, IDN Times - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara karena merangkap jabatan.
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm, pada Rabu, 25 Mei 2022.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, itu juga didampingi anggota majelis, di antaranya Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Yulianto Sudrajat.
