Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh musnahkan ladang ganja hasil pengembangan yang ditemukan di kawasan kaki Gunung Seulawah tepatnya Mukim Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (22/5/2023).
Pemusnahan dengan cara dicabut kemudian dibakar tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Fahmi Irwan Ramli, terungkap dari hasil penangkapan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo.
Kasus yang terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh itu, tidak hanya menemukan ladang ganja. Namun juga menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemilik ladang.
Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda tersebut, dikatakan Fahmi, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
![[Foto] Menyusuri Jejak Ladang Ganja di Lamteuba Aceh](https://image.idntimes.com/post/20230522/whatsapp-image-2023-05-22-at-212706-17-cc00e3de79f50a8ab39d380a21e1d2f2.jpeg)