[Foto] Menyusuri Jejak Ladang Ganja di Lamteuba Aceh
![[Foto] Menyusuri Jejak Ladang Ganja di Lamteuba Aceh](https://image.idntimes.com/post/20230522/whatsapp-image-2023-05-22-at-212706-17-cc00e3de79f50a8ab39d380a21e1d2f2.jpeg)
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh musnahkan ladang ganja hasil pengembangan yang ditemukan di kawasan kaki Gunung Seulawah tepatnya Mukim Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (22/5/2023).
Pemusnahan dengan cara dicabut kemudian dibakar tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Fahmi Irwan Ramli, terungkap dari hasil penangkapan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo.
Kasus yang terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh itu, tidak hanya menemukan ladang ganja. Namun juga menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemilik ladang.
Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda tersebut, dikatakan Fahmi, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
1. Berawal dari penangkapan seorang pengedar ganja

2. Ditemukan 150 paket atau sekitar 3 Kg ganja kering di jok sepeda motor matik milik pengedar

3. Selain pengedar dan kurir, pemilik ladang ikut diciduk polisi

4. Di rumah pemilik ladang, polisi temukan biji serta daun ganja kering

5. MY akui miliki ladang ganja di kaki Gunung Seulawah atau kawasan Lamteuba

6. Ladang berisi pohon ganja siap panen itu diakui ditanam secara mandiri selama tiga bulan terakhir

7. Hampir tiga jam perjalanan ditempuh dari Kota Banda Aceh menuju titik ladang ganja dengan medan perbukitan

8. Pohon ganja yang ada di ladang dicabut sampai ke akar-akarnya

9. Batang ganja yang sudah dicabut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar

10. Polisi meminta masyarakat berperan aktif memberi tahu bila ada aktivitas peredaran narkoba





















