Disembunyikan Dalam Tanah, Peredaran 141 Kg Ganja Digagalkan

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 141 Kg ganja dan menangkap 5 orang pelaku di dua lokasi dengan temuan narkotika yang ditanam di dalam tanah.
“Kita melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur, Asam Kumbang, Medan Selayang, kemarin, dengan barang bukti narkotika ganja kering seberat 141 Kg,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, pasa Jumat (13/11/2020).
1. Pengiriman ganja ini dimulai dari Aceh ke Medan

Lima orang ditangkap di dua lokasi itu berinisial yakni MA, Z dan istrinya Su, SA, serta Sal. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNN, mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan dan penyelidikan terus dilakukan.
2. Penyelidikan diawali penangkapan MA, disita 5 Kg ganja kering

Dari penyelidikan yang dilakukan tim menangkap MA, yang tengah mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat. Dari tangannya disita 5 Kg ganja kering.
“Atas keterangan MA, tim mengembangkan kasus ke Tuntungan. Di tempat kejadian perkara kedua ini dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kita menemukan 136 Kg ganja kering yang ditanam atau dikubur di dalam tanah,” sebut Arman.
3. Dari penyelidikan lanjutan, empat tersangka lainnya sudah ditangkap

Selanjutnya, empat tersangka lain pun ditangkap, dan petugas juga menyita sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam. "Saat ini tim masih mengembangkan jaringannya,” tutup Arman.

















