Banda Aceh, IDN Times - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang warga yang diduga sebagai kurir pengirim ganja.
“Berinisial AA (33). Ia ditangkap di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis, 3 Agustus 2023,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shobarmen, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Informasi tersebut, kata Shobarmen, tentunya berkat komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan pihak-pihak jasa pengiriman di Banda Aceh dan Aceh Besar, di mana bila ada pengiriman paket mencurigakan agar menghubungi Ditnarkoba Polda Aceh.
