Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Fadilah mengatakan, kasus penganiayaan terjadi di kawasan perbukitan Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal Perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu, pukul 03.00 WIB.
Awalnya korban dijemput paksa oleh SL dan ML dari sebuah hotel yang ada di pusat Kota Banda Aceh. Mereka lalu membawa korban ke Kompleks Perumahan Jacky Chan menggunakan mobil Avanza putih.
Tiba di perumahan tersebut, korban kembali dibawa menuju tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor matik Vino.
“Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus,” ujar Fadilah.
Korban yang sudah tak lagi memiliki daun telinga dan telah ditinggalkan kedua terduga pelaku kemudian mencari pertolongan. Ia dibawa warga ke rumah sakit dan pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan ke polisi.