Mahkamah Agung Putuskan Nama dan Logo PSMS Milik Warga Sumut 

Kasasi kubu Syukri Wardi ditolak MA

Medan, IDN Times - Perseteruan soal kepemilikan nama dan logo PSMS Medan antara PT Kinantan Medan Indonesia dengan PT PeSeMeS akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) memutuskan jika nama dan logo PSMS Medan menjadi milik masyarakat Sumatra Utara. 

Untuk itu tidak ada pihak yang berhak mengklaim logo dan nama PSMS sebagai milik satu pihak saja atau milik pribadi. Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor:1413 K/Pdt.Sus HKI/2020 yang membatalkan kepemilikan cipta dan menolak keseluruhan pencatatan pencipta logo dan nama PSMS Medan 1950 atas nama Syukri Wardi. Kasasi yang dilakukan pihak Sukri Wardi atas kepemilikan nama dan logo ke MA ditolak karena dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mengambil keuntungan. 

1. Kronologis kisruh kepemilikan dan hak cipta nama dan logo PSMS

Mahkamah Agung Putuskan Nama dan Logo PSMS Milik Warga Sumut Manajemen mengumumkan putusan MA soal nama dan logo PSMS (IDN Times/Doni Hermawan)

Bambang menjelaskan kronologis kejadiannya berawal dari Agustus 2013 saat PSMS dualisme. Saat itu Syukri Wardi berada di kubu LPIS ternyata  mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).  Kemudian tahun 2019, Syukri mensomasi pengurus PSMS dan meminta bayaran Rp 6 miliar karena telah menggunakan logo PSMS untuk berlaga di kompetisi musim 2019. 

"Dia mendaftarkan diri sebagai pembuat logo PSMS dan dinyatakan sebagai pencipta logo. Dia juga membawa surat pernyataan ke dirjen HKI sebagai pencipta. Saat PSMS sedang berkembang untuk maju, datanglah somasi bahwa pengurus PSMS wajib bayar Rp 6 miliar jika ingin memakai logo," ucap Bambang. 

Kemudian PSMS saat masih dipimpin ketua umum Dr Mahyono melakukan gugatan balik kepada kepada Syukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan pun menyatakan NO atau menolak gugatan pihak Mahyono dan eksepsi Syukri Wardi.

 "Terus kami lakukan gugatan lagi dan dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah milik PSMS Medan. Sukri Wardi dinyatakan tidak memiliki itikad baik sebagai pencipta. Maka, dibatalkan ciptaannya oleh pengutusan pengadilan niaga Medan," ujarnya. 

Pihak Syukri kemudian tidak puas dengan putusan tersebut dan mengadu ke Polda Sumut. Namun tak terbukti, dan kemudian Syukri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sampai akhirnya logo dan nama PSMS dinyatakan bukan milik perorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT), melainkan menjadi heritage masyarakat Sumut. 

"Berjalannya waktu kita dinyatakan sebagai pemenang, dia nyerang balik dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah setahun lebih keluarlah putusan dinyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah Heritage (warisan) Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Jadi dengan adanya putusan MA yang mengikat ini tidak diperkenankan Syukri Wardi sebagai pemilik," jelas Bambang. 

Baca Juga: Resmi Ikat Gede Sukadana dan Junda, PSMS Incar Pemain Piala Menpora

2. Manajemen PSMS laporkan balik kubu Syukri Wardi ke Polda Sumut

Mahkamah Agung Putuskan Nama dan Logo PSMS Milik Warga Sumut Manajemen mengumumkan putusan MA soal nama dan logo PSMS (IDN Times/Doni Hermawan)

Atas putusan itu, dalam waktu dekat pengurus PSMS saat ini akan kembali mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS sebagai milik heritage Sumut ke pihak Dirjen HKI. 

"Atas putusan MA, kami melakukan banding ke komisi banding. Hakim nyatakan itu sudah diterima dan dinyatakan kembali PSMS Medan sebagai heritage-nya masyarakat Sumatera Utara. Secara teknis logo itu tetap kita gunakan tapi tidak kami klaim sebagai pemilik selama digunakan dengan baik. Nanti logo dan nama PSMS akan kita daftarkan kembali ke dirjen HKI," cetusnya. 

"Karena kita memegang azas hukum sah - sah saja pihak lain mengklaim. Tapi sepanjang putusan itu inkrah gak bisa ada yang mengklaim," tambahnya. 

Mengklaim telah memenangkan gugatan perkara itu, sebagai kuasa hukum PSMS saat ini, pihaknya kembali melaporkan balik Syukri Wardi ke Polda Sumut pada 15 Maret 2020 atas dugaan memberikan keterangan palsu dan perkara membahayakan keamanan umum bagi orang/barang.

"Sekarang lagi berproses mulai dari tingkat sidik dan sekarang ke tingkat penyidikan. Kami laporkan dia atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melanggar pasal 263 dan pasal 266. Karena ada korban mungkin dia juncto ke pasal penggelapan dan penipuan lagi," ujar Pria bertubuh gempal. 

Bambang tidak menampik, sebelum adanya putusan dari MA, sejumlah pihak bahkan sponsor sudah dirugikan oleh tindakan Syukri. "Karena ada beberapa sponsor itu digugat suruh bayar. Dengan adanya ini mudah - mudahan semua siapapun yang ingin menyumbangkan moril dan material kita terima demi kemajuan sepakbola Medan," bebernya.

3. PSMS kini lebih percaya diri menggaet sponsor untuk Liga 2

Mahkamah Agung Putuskan Nama dan Logo PSMS Milik Warga Sumut Manajemen mengumumkan putusan MA soal nama dan logo PSMS (IDN Times/Doni Hermawan)

Keputusan ini pun sangat disyukuri manajemen PSMS. Mereka pun siap bergerak aktif untuk mencari sponsorship. Pasalnya tak dipungkiri persoalan logo dan nama ini membuat sponsor banyak yang takut untuk masuk. 

Keputusan ini pun menjadi jaminan jika tidak ada kesimpangsiuran lagi soal logo dan nama PSMS.

"Selama ini ada yang mengklaim bahwa PSMS milik pribadi. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, dimana kasasi orang tersebut ditolak. Artinya secara sah, logo dan nama PSMS ini milik masyarakat Sumut. Hal ini supaya tidak terjadi keraguan, kesimpangsiuran terkait nantinya yang ingin mendonasi atau sponsor PSMS, baik dalam mengikuti liga 2 maupun sebagainya," kata Manajer PSMS Mulyadi Simatupang.

Baca Juga: Pamit dari PSMS Medan, Ini 5 Fakta Soal Muhammad Rifqi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya