Usai Geledah Kantor PSSI, Satgas Segera Limpahkan Berkas Tersangka

Diduga terlibat kasus pengaturan skor

Jakarta, IDN Times - Pekan lalu Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepakbola sudah menggeledah dua kantor PSSI di Jakarta. Tujuannya untuk mencari alat bukti dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia.

Sejumlah tersangka sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan lima berkas perkara penyidikan enam tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.

"Hari ini kami sudah menyelesaikan pemberkasan, jumlahnya ada lima berkas dengan enam tersangka," jelas Argo kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2).

1. Berkas akan dikirimkan ke JPU pekan depan

Usai Geledah Kantor PSSI, Satgas Segera Limpahkan Berkas TersangkaIDN Times/Vanny El Rahman

Argo mengatakan, rencananya berkas itu akan dikirimkan ke JPU pada pekan depan. Meski berkas tersebut telah diselesaikan, Argo masih enggan membeberkan siapa saja yang masuk dalam berkas perkara itu.

"Pertama berkas tersangka S dan A ya, kedua tersangka J, ketiga tersangka DI, keempat tersangka N dan terakhir tersangka M. Semuanya ada lima berkas," kata Argo.

Baca Juga: Satgas Mafia Bola Temukan Dokumen Dihancurkan di Kantor PSSI 

2. Polisi telah menetapkan beberapa tersangka

Usai Geledah Kantor PSSI, Satgas Segera Limpahkan Berkas TersangkaIDN Times/Masdalena

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY, Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI, Priyanto, dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, yang merupakan wasit futsal.

Kemudian, Satgas Antimafia Sepakbola menetapkan lagi lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan eks manajer PS Mojokerto Vigit Waluyo dalam perkara ini. 

3. Satgas Antimafia Bola belum menjadwalkan pemanggilan saksi lain

Usai Geledah Kantor PSSI, Satgas Segera Limpahkan Berkas Tersangka(Joko Driyono didampingi Ratu Tisha di Polda Metro Jaya) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Satgas Antimafia Bola belum menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi lainnya terkait kasus pengaturan skor.

Sebelumnya, penyidik turut memeriksa pejabat PSSI seperti Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin.

4. Polisi mengusut perusakan dokumen di kantor Komdis PSSI

Usai Geledah Kantor PSSI, Satgas Segera Limpahkan Berkas TersangkaIDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Satgas Antimafia Bola sebelumnya menemukan sejumlah dokumen dihancurkan di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan. Dari temuan itu satgas Antimafia Bola juga menemukan mesin yang diduga sebagai alat pemusnah kertas.

"Kita menemukan ada mesin pemusnah kertas di sana. Kemudian kita bawa juga mesin itu. Nanti akan kita komunikasikan, kita periksa, siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa, apakah dokumen atau keterangan yang lain," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepak bola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Kantor PSSI Digeledah Satgas Anti-Mafia Bola, Begini Reaksi Ratu Tisha

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya