Presiden Persiraja Sah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Saham
Baru akan diperiksa usai lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar Syahabuddin (SBY) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas pembelian klub berjulukan Laskar Rencong yang kini dikuasainya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 17 April 2023.
“Semua hari Senin, kita gelar perkara dan penetapan tersangkanya,” kata Fadhillah, saat dikonfirmasi, IDN Times, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat Puasa
1. Penetapan tersangka sesuai barang bukti dan keterangan saksi ahli
Sebelum keluar penetapan status tersangka, pihaknya dikatakan Fadhillah, terlebih dahulu melakukan gelar perkara dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Sebagaimana sesuai yang dikuatkan dengan alat bukti. Ada pemeriksaan ahli juga, ahli pidana, sehingga diduga kuat Zulfikar Syahabuddin telah melakukan tindakan penipuan,” ujar Fadhillah.
Baca Juga: Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak Mediasi