TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Persiraja Sah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Saham

Baru akan diperiksa usai lebaran

Prsiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY (baju putih) dan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Washiyatul Akmal (baju merah). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar Syahabuddin (SBY) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas pembelian klub berjulukan Laskar Rencong yang kini dikuasainya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 17 April 2023.

“Semua hari Senin, kita gelar perkara dan penetapan tersangkanya,” kata Fadhillah, saat dikonfirmasi, IDN Times, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat Puasa

1. Penetapan tersangka sesuai barang bukti dan keterangan saksi ahli

Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sebelum keluar penetapan status tersangka, pihaknya dikatakan Fadhillah, terlebih dahulu melakukan gelar perkara dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

“Sebagaimana sesuai yang dikuatkan dengan alat bukti. Ada pemeriksaan ahli juga, ahli pidana, sehingga diduga kuat Zulfikar Syahabuddin telah melakukan tindakan penipuan,” ujar Fadhillah.

2. Pemeriksaan akan dilakukan setelah lebaran

Pelatih baru Persiraja Banda Aceh, Washiyatul Akmal (baju biru dongker) beserta Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY (baju putih). (Dokumentasi Merza untuk IDN Times)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh belum melakukan pemeriskaan lanjutan terhadap presiden Persiraja.

Fadhillah menyampaikan, pemeriksaan akan dilanjutkan usai Hari Raya Idul Fitri atau diperkirakan pada 26 April 2023.

“Nanti untuk pemeriksaan tersangkanya masih setelah lebaran baru kita lanjutkan kembali,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak Mediasi

Berita Terkini Lainnya