Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak Mediasi

Percuma mediasi bila tuntutan tidak bisa dilaksanakan

Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menggelar sidang lanjutan kasus sengketa saham Persiraja Aceh, pada Selasa (14/3/2023). Agenda sidang mengenai penetapan mediator.

Seperti diketahui, Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar Syahabuddin, dituntut atas perkara perbuatan melawan hukum terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Tuntutan dibuat eks presiden klub asal ibu kota Provinsi Aceh tersebut, Nazaruddin alias Dek Gam.

1. Majelis hakim akan menyelesaikan perkara melalui mediasi

Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak MediasiPersiraja saat melakukan sesi foto tim sebelum pertandingan. (Dok. Persiraja).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang pertama yang dilangsungkan pada Selasa, 28 Februari 2023, terpaksa ditunda dengan alasan tidak hadirnya tergugat I, tergugat II, dan tergugat III.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2023. Dalam persidangan tersebut majelis hakim PN Banda Aceh menentukan hakim mediator untuk memediasi perkara itu. Balakangan, Sadri SH MH ditunjuk sebagai mediator.

Baca Juga: Sengketa Saham, Dek Gam Tuntut Presiden Persiraja ke Pengadilan

2. Kurang sependapat perkara diselesaikan secara mediasi

Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak MediasiIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum Dek Gam dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, menolak mediasi tersebut lantaran kliennya telah lama mensomasi untuk pelunasan serta mengembalikan panjar sesuai perikatan para pihak.

“Pada dasarkan kami kuasa hukum kurang sependapat dengan adanya agenda mediasi yang rentan waktunya selama satu bulan,” kata Zulkifli, saat dikonfirmasi IDN Times.

Kepada majelis hakim juga telah mereka sampaikan alasan tidak sepakat dengan agenda mediasi. Alasannya, klien mereka telah melakukan segala sesuatu sesuai ketentuan yang ada dalam perjanjian para pihak pada saat akuisisi saham dahulu.

3. Percuma lakukan mediasi bila tergugat tidak melaksanakan tuntutan

Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak MediasiPresiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin. (Dokumentasi Media Official Persiraja Banda Aceh untuk IDN Times)

Meski tidak sependapat perkara diselesaikan secara mediasi, Zulkifli menyampaikan, pihaknya terpaksa harus mengikuti karena kewajiban pengadilan. Namun, tuntutan mereka tetap menjadi dasar.

“Iya, sebab bila hal itu tidak bisa dilaksanakan oleh saudara, Zulfikar, untuk apa kita lakukan mediasi. Sebab selama ini  saudara, Zulfikar, terlalu banyak beropini di media,” ucapnya.

Adapun poin dasar yang menjadi tuntutan klien Kantor Hukum ARZ & Rekan, yakni pertama, mengembalikan Persiraja kepada Nazaruddin alias Dek Gam beserta 840 lembar saham.

Kemudian, segala hal yang timbul pascaakusisi saham hingga saat ini menjadi tanggung jawab saudara, Zulfikar, sebab  saudara, Zulfikar, menurut pihaknya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Dek Gam Kembalikan Uang Muka Rp350 Juta, Persiraja Kembali Dikuasai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya