Tim Putri Sumut Dilapor ke Polisi atas Dugaan Pengaturan Skor di LFN
Dilaporkan CSC Kepri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim Unimed Woman FC yang mewakili Sumatra Utara di ajang Liga Futsal Nusantara (LFN) putri regional Sumatra dilaporkan ke polisi oleh tim Citramas Sport Club (CSC). Mereka dilaporkan atas dugaan pengaturan skor di salah satu laga LFN Sumatra yang digelar di GOR futsal Sumut, 17-29 Juni 2022 lalu.
Kuasa hukum tim CSC, Prabowo Febriyanto didampingi Ayu Lestari, mengatakan dugaan suap dan pengaturan skor itu terjadi dalam laga Unimed Woman FC dengan Hantu Kota Jambi. Hal tersebut membuat tim CSC gagal ke babak selanjutnya. Kini, dugaan suap dan pengaturan skor itu telah dilaporkan ke Polda Sumut.
“Pada saat tim Sumut melawan Jambi ada dugaan terjadinya kecurangan suap dan pengaturan skor,” kata Bowo di Medan, Jumat (8/7/2-22).
Pihaknya juga melaporkan Federasi Futsal Indonesia, panitia pelaksana LFN Regional Sumatera, pengawas pertandingan, dan Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Sumut juga dilaporkan ke aparat kepolisian..
Baca Juga: Simpang Siur APBD untuk PON 2024, Wagub Ijeck: Kemungkinan Ditunda!
1. Kronologis dugaan pengaturan skor yang dipaparkan CSC
Pertandingan yang dimaksud CSC adalah di laga pamungkas babak 34 besar LFN Sumatra. Unimed Woman FC saat itu menghadapi tim Hantu Kota Jambi. Keduanya sudah tak berpeluang lolos meski menang. Laga itu berakhir imbang.
Namun ternyata hasil itu merugikan CSC yang mewakili Kepri. Pada akhirnya Muara Enim United keluar sebagai juara grup dengan mengoleksi 12 poin. CSC yang mengoleksi poin yang sama harus gugur karena head to head. CSC bisa lolos andai Sumut menang di laga tersebut karena mereka juga akan memiliki 12 poin. Sehingga perhitungan lolos berdasarkan klasemen antara tiga klub yang head to head.
Baca Juga: Alasan PSMS Coret Hari Nasution dan Datangkan Joko Susilo