TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Velodrome Sempat Diadang Warga

Dispora Sumut sebut sudah beri tenggat waktu

Penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan olahraga Velodrome Pemprov Sumut, Senin (13/3/2023) (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times- Penertiban dan penggusuran bangunan liar di kawasan Velodrome (venue balap sepeda), Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang akhirnya dilakukan Senin (13/3/2023). Namun keributan sempat terjadi karena sekelompok warga menolak penggusuran di sarana olahraga yang sudah lama terbengkalai itu.

Warga bahkan melakukan aksi bakar ban di lokasi serta memaksa masuk ke lokasi untuk menghentikan peralatan escavator yang bekerja. Namun eksekusi tetap dilakukan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut dan di-backup Kepolisian Polrestabes Medan. 

Baca Juga: Dibenahi untuk PON 2024, Dispora Sumut Minta Warga Kosongkan Velodrome

1. Dispora Sumut sebut sebelumnya sudah memberi tenggat waktu hingga Minggu malam

Penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan olahraga Velodrome Pemprov Sumut, Senin (13/3/2023) (Dok.Istimewa)

Penggusuran dan penertiban bangunan liar di atas lahan venue velodrome tersebut sudah dimulai pukul 7 pagi. Sejumlah armada disiapkan mulai dari mobil water canon hingga pemadam kebakaran. 

Sejumlah warga  yang tak terima digusur melakukan perlawanan sehingga sempat terjadi gesekan antara personel keamanan dan warga. Seorang warga yang disebut provokator diamankan. 

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Ismail menjelaskan sebelumnya para pemilik bangunan dan yang tinggal di kawasan Veledrome telah diberi waktu untuk mengosongkan lokasi hingga minggu malam.

“Pagi ini sesuai dialog kita kemarin, kita kasih batas waktu sampai senin. Dan hari ini kita tim terpadu ada TNI/Polri, Pemprov Sumut ada dispora dan Satpol PP dan banyak unsur lainnya yang terlibat,” ujar Ismail.

2. Ada sekitar 43 bangunan liar yang dijadikan bangunan kos-kosan hingga toko

Penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan olahraga Velodrome Pemprov Sumut, Senin (13/3/2023) (Dok.Istimewa)

Ia mengatakan, bangunan-bangunan tersebut diewakan dengan dijadikan kos-kosan.S elain itu juga toko. Total ada 43 bangunan yang ada.

“Usai penertiban langsung kita pagari dengan seng, selanjutnya masyarakat yang ingin mengambil barang-barangnya ya silakan. Kalau bisa hari ini selesai, kalau tidak ya lanjut besok,” jelas Ismail. 

Dia tak menampik masih ada warga yang tak terima dengan keputusan ini. Meskipun beberapa di antaranya sudah pindah.

“Berdasarkan data tadi malam masih ada sejumlah warga di Jalan PBSI yang tidak menerima. Tapi, itu sudah kita serahkan kepada pihak keamanan,” kata Ismail.

Baca Juga: Kadispora Sumut Minta Cabor Gelar Banyak Even untuk Persiapan PON 2024

Berita Terkini Lainnya