Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, KTP Langsung Ditahan

Warga Medan masih belum tahu soal Perwal Karantina Kesehatan

Medan, IDN Times – Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) efektif diberlakukan mulai, Senin (4/5) hari ini. Petugas gabungan pun mulai melakukan razia di lapangan.

Razia itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Razia pertama dilakukan di Pasar Pagi Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

1. Banyak masyarakat yang terjaring, rata-rata tidak tahu soal Perwal

Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, KTP Langsung DitahanRazia masker di Medan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Istimewa)

Soal kewajiban penggunaan masker itu tertuang dalam Pasal 15 Perwal yang diteken pekan lalu itu. Bunyinya, setiap orang wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

Saat di lokasi, petugas Satpol PP masih menemukan banyak pelanggar aturan penggunaan masker. Mereka pun di data. Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ditahan oleh petugas.

Namun beberapa yang terjaring razia merasa tidak mengetahui ada Perwal yang baru saja diterbitkan. Termasuk beberapa pengunjung pasar yang sejatinya sudah menggunakan masker.

“Kami agak kaget juga, kok ada razia-razia. Ada Perwal itu katanya. Kami gak tau ada Perwal-perwal itu. Untungnya memang selalu pakai masker selama masa pandemik gini,” kata Dewi, salah satu pengunjung pasar.

Baca Juga: Terapkan Karantina Kesehatan, Pemko Medan Lakukan Screening Hari Ini

2. KTP pelanggar akan ditahan selama tiga hari

Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, KTP Langsung DitahanIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seteah didata dan ditahan KTP-nya, masyarakat kemudian diberikan masker untuk dipakai. Namun masih banyak juga yang kaget dengan razia itu.

"Saya gak tau ada razia, karena rumah sama pajak dekat. Tiba-tiba tadi disetop di atas kereta (sepeda motor) sama Satpol PP," ujar Maulana, warga yang tinggal tidak jauh dari Pasar Gurilla.

3. Penindakan masih dilakukan secara humanis

Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, KTP Langsung DitahanKoordinasi Plt Wali Kota Medan dengan Kasatpol PP merazia masker (Dok. IDN Times/istimewa)

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang sempat meninjau razia mengatakan pihaknya ingin meningkatkan kesadaran warga supaya menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Razia yang dilakukan juga masih bersifat humanis. Ada belasan KTP yang ditahan oleh Satpol PP.

“Jadi ini sebenarnya bukan pemerintah Medan ingin menyusahkan rakyatnya. Kami mengajak masyarakat aktif menggunakan masker. Karena info dari medis, penularan wabah bisa diputus  rantainya dengan menggunakan masker baik yang sakit maupun yang sehat,” ungkapnya.

"Kami  menyadari menggunakan masker tidak nyaman apalagi di saat puasa. Tetapi ini yang menyelamatkan kita,” pungkas Akhyar.

Baca Juga: Awas Kena Sanksi! 5 Poin Penting Seputar Karantina Kesehatan di Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya