Rudapaksa Istri Paman, Pemuda di Nias Dihabisi dalam Duel Bersenjata

Paman menyerahkan diri ke polisi

Nias, IDN Times – Operius Hura tewas di tangan pamannya sendiri dalam duel satu lawan satu di Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Laki-laki 29 tahun itu dihabisi, setelah ketahuan merudapaksa istri pamannya sendiri, Sabtu (13/6) lalu.

YN, 46 tahun, kecewa dan tidak menyangka istrinya dirudapaksa keponakannya sendiri. Dia naik pitam hingga berduel dengan Operius.

1. Aksi bejat Operius itu ketahuan oleh anak-anak dan diadukan ke suami korban

Rudapaksa Istri Paman, Pemuda di Nias Dihabisi dalam Duel BersenjataIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi bejat Operius dilakukannya saat MER, istri YN mencabut rumput di kebun miliknya. Tiba-tiba Operius memeluk MER dari belakang. Dia langsung melancarkan aksinya.

Kejadian itu ternyata dilihat oleh anak-anak yang langsung melaporkan kepada YN. “Mendengar itu, YN emosi dan langsung mengambil parang dan sebatang kayu dan langsung menuju kebun mencari pelaku rudapaksa,” ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Selasa (30/6).

Baca Juga: Oknum PNS Bikin Rapid Test Palsu, Bupati: Jika Terbukti Akan Dipecat

2. Saat disatroni, Operius malah menantang pamannya

Rudapaksa Istri Paman, Pemuda di Nias Dihabisi dalam Duel BersenjataIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Sakti)

Saat disatroni oleh YN, Operius terlihat tidak menyesal sudah menyetubuhi tantenya sendiri. Dia malah menantang YN berkelahi. Dia berlari ke rumah untuk mengambil senjata.

“Korban keluar rumah dengan membawa tombak dan sebilah parang yang disatukannya lalu mendekati pelaku YN,” ujar Deni.

3. Duel bersenjata menewaskan Operius

Rudapaksa Istri Paman, Pemuda di Nias Dihabisi dalam Duel BersenjataIlustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mia Amalia)

Duel senjata tajam pun tidak bisa terelakkan. Operius mengarahkan senjata tajam yang dipegangnya ke arah YN. Namun pelaku langsung menangkis dan membalas serangan yang mengenai jari tengah dan jempol Operius.

Perkelahian itu terus berlanjut hingga Operius jatuh ke tanah. YN langsung menghajar korban hingga dia tewas. Usai melakuakn aksinya, kata Deni, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Atas perbuatanya , YN dipersangkakan pasal pembunuhan, pasal 338 dari KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Hasil Rapid Test Palsu, Seorang PNS Ditangkap Polisi Sibolga

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya