Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk Warga

Dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka

Dairi, IDN Times – Polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Mereka terancam dijerat pasal pemerasan.

Kasus ini bermula saat warga di Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi protes karena hanya mendapat BST Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp600 ribu.

1. Salah satu tersangka ternyata istri kepala desa

Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk Wargaidn media

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi Iptu Donni Saleh menjelaskan, kedua tersangka itu berinisial EBA dan MS.

“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri,” kata Donni, Selasa (2/6) petang.

Kata Donni, kedua tersangka tidak ditahan. Namun dengan jaminan bisa kooperatif selama masa penyelidikan. Penjaminnya Kepala Desa Buluhduri.

Baca Juga: Pembagian BST COVID-19 di Kantor Pos Tebing Tinggi Dibubarkan

2. Istri Kades perintahkan pegawai untuk peras warga penerima Bansos

Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk WargaIlustrasi penerima BST (IDN Times/Bagus F)

Kata Donni, kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Para tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Kronologinya, pegawai desa langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil Bansos di Kantor Pos sebesar Rp600 ribu. Uang itu pun langsung diambil EBA.

“Istri Kepala Desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil Bansos itu dari masyarakat. Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” ungkapnya.

Di sore harinya, perangkat desa itu kembali menemui warga yang bansosnya sudah diambil. Kemudian mereka menyerahkan uang Rp100 ribu dan menyebutnya sebagai Bansos.

3. Polisi sebut kemungkinan ada tersangka baru penyunat Bansos

Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk WargaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi pun terus menyelidiki kasus ini. Sudah ada 8 orang yang diperiksa. Ada sekitar 77 Kepala Keluarga yang uangnya diambil perangkat desa.

Donni pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sedangkan untuk Kades saat diinterogasi mengaku tidak mengetahui apa-apa ihwal tindakan yang dilakukan istrinya. Pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam.

“Untuk Kades belum mengarah ke sana (kasus pemerasan). Diperiksa pun kata Kepala Desa dia tidak tahu-menahu,” pungkasnya.

4. Ada lima daerah yang diduga selewengkan dana Bansos COVID-19 di Sumut

Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk WargaAparat kepolisian memeriksa sushu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Rony Samtana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lima daerah di Sumut yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial COVID-19.

"Kelima daerah yang menyalahgunakan dana tersebut, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang," ujar Samtana seperti dilansir dari ANTARA.

Ia mengatakan penyidik Polda Sumut masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

5. Polda Sumut tidak akan tolerir pelaku penyelewengan dana Bansos

Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk WargaKapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberikan pesan khusus kepada para prajurit Kodam I/BB yang berangkat dalam misi pengamanan perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Minggu (17/5) (Dok Polda Sumut)

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut. Para pelakunya akan dijerat dengan pasal Tipikor.

"Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Baca Juga: 8.328 Jemaah Haji Sumut Batal Berangkat, Uang Bisa Dikembalikan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya