Prajurit TNI Tangkap Polisi Pengedar Sabu di Asahan

Polisi itu dari Bidang Dokkes Polda Sumut

Asahan, IDN Times – Prajurit TNI Kodim 0208/ Asahan menangkap seorang polisi bernama Fidel Ferdinan Batee. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu itu ditangkap karena dugaan kepemilikan sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Senin (5/6/2023) malam. Dari tangannya, prajurit menyita 68,45 gram sabu-sabu.

Kepala Penerangan Hukum Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengonfirmasi soal penindakan itu. “Iya benar,” ujar Rico kepada awak media di Medan, Rabu (7/6/2023).

1. Aiptu Fidel ditangkap setelah diintai intel TNI

Prajurit TNI Tangkap Polisi Pengedar Sabu di AsahanIlustrasi narkoba jenis sabu (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Eko yang mendapat informasi soal peredaran narkoba. Dari keterangan masyarakat, diketahui terduga pengedar narkoba itu adalah seorang polisi.

Eko kemudian meneruskan informasinya itu kepada intelijen di Kodim 0208/Asahan. Mereka kemudian melakukan pengintaian terhadap Fidel.

Baca Juga: Targetkan 5 Medali Emas PON 2024, Ini Persiapan Tim Biliar Sumut

2. Aiptu Fidel ditangkap saat berkendara, sabu-sabu ditemukan di dalam mobil

Prajurit TNI Tangkap Polisi Pengedar Sabu di AsahanIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Rico menjelaskan, dari pengintaian itu mereka menemukan Aiptu Fidel yang berkendara dengan mobilya di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Mereka menghentikan kendaraan itu dan melakukan penggeledahan.

"Setelah diperiksa dan disaksikan oleh oknum berinisial FFB. Ternyata, ditemukan bungkusan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobil tersebut," jelas Rico.

3. Diduga sudah enam bulan berjualan sabu-sabu

Prajurit TNI Tangkap Polisi Pengedar Sabu di Asahanilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Prajurit TNI kemudian membawa Fidel ke Kodim 0208/Asahan. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan.

Pengakuan Fidel, dia diduga sudah berjualan sabu-sabu selama enam bulan. "Dari hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu diperoleh anggota polri, berinisial FFB dari HB, beralamat di Tanjungbalai. Sudah melakukan kerjasama dengan HB selama 6 bulan (diduga jadi pengedar sabu)," ucap Rico.

Setelah diperiksa, Fidel diserahkan ke Satuan Reserse Nakroba Polres Asahan, Selasa (6/6/2023). Kini Fidel menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Baca Juga: Jelang Berangkat, Jemaah Haji asal Langkat Meninggal di Asrama Haji

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya