Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkandokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Hadi.
1. Korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua siswi
Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap Penyidikan dan Hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangka
2. Tersangka dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi.
3. Polisi menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum
Saat ditanya kapan akan disidangkan, Hadi menjawab akan menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Suntikan Vaksin Kosong Dialami oleh Dua Murid SD