Pilkades di Dairi Ricuh, Calon Kepala Desa Ditangkap Polisi

Sembilan orang ditetapkan jadi tersangka

Dairi, IDN Times -  Polisi menetapkan sembilan orang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Kamis (25/11/2021) lalu.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.

Baca Juga: Selisih Satu Suara, Pilkades di Kabupaten Dairi Ricuh

1. Para tersangka dituduh melakukan kekerasan dan pencurian kotak suara

Pilkades di Dairi Ricuh, Calon Kepala Desa Ditangkap PolisiKepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok Polda Sumut)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihak Polres Dairi sebelumnya menangkap 12 orang dari lokasi kejadian. Mereka dituduh melakukan aksi kekerasan dan pencurian kotak  suara.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan,” ungkapnya.

Para tersangka juga dituduhkan perbuatan menganiaya anggota polisi yang bertugas mengamankan jalannya Pilkades.

"Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda diantaranya 9 orang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang yang merobek surat suara dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian serta 1 orang yang memprovokasi massa," ucapnya.

2. Cakades yang diduga melakukan provokasi juga ditahan

Pilkades di Dairi Ricuh, Calon Kepala Desa Ditangkap PolisiIlustrasi para tahanan. (Twitter.com/PalPrisoners)

Hadi mengatakan, pihaknya juga menahan Calon Kepala Desa Haryono Sinulingga (47). Dia diduga menghasut warga untuk melakukan kerusuhan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," kata Hadi.

3. Kerusuhan terjadi karena ada calon yang kalah dengan selisih satu suara

Pilkades di Dairi Ricuh, Calon Kepala Desa Ditangkap PolisiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan. Para tersangka terancam dikenakan pasal 365 subsider pasal 363 dan atau pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara.

Kerusuhan itu terjadi karena Pilkades menyatakan Eben Girsang nomor urut (01) menjadi pemenang. Sementara Heriyono Sinulingga (02) kalah. Pendukung calon nomor urut 02 tidak terima dengan hasil Pilkades. Mereka menilai ada kecurangan. Kekalahan itu hanya selisih satu suara. Hasil suara dari 01, 490 suara dan calon 02, 489 suara.

"Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan, tapi berkat kesigapan petugas dari 4 kotak suara yang akan dibawa 1 kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya," pungkas Hadi.

Baca Juga: Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Kotak Suara Pilkades

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya