Pembagian BST COVID-19 di Kantor Pos Tebing Tinggi Dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tebing Tinggi, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja terpaksa membubarkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (12/5).
Pembagian bantuan dibubarkan lantaran pihak Kantor Pos Tebing Tinggi mengabaikan protokol kesehatan.
1. Warga berkerumun saat pembagian
Sebelum dibubarkan, terjadi penumpukan massa di areal Kantor Pos Tebing Tinggi yang berada di Jalan Sutomo. Sehingga postensi penularan COVID-19 sangat rentan terjadi.
Penyaluran lantas dialihkan ke Anjungan Sri Mersing, Lapangan Merdeka. Letaknya hanya di seberang Kantor Pos.
Baca Juga: Arahan Jokowi, Nama Penerima Bansos Akan Dipampang di Kantor Lurah
2. Wali Kota Tebing Tinggi sesalkan tindakan Kantor Pos
Dilansir dari ANTARA, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan yang berada di lapangan menyesalkan tindakan PT.Kantor Pos Tebing Tinggi yang kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam penyaluran BST itu.
"Kita tidak mau mengambil resiko sekecil apapun apalagi sampai jatuh korban akibat terdampak COVID-19, dan untuk itulah kami alihkan warga ke Anjungan Sri Mersing," katanya.
Wali Kota menyayangkan PT.Kantor Pos Tebing Tinggi tidak mau berdiskusi dengan pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan penyaluran BST terutama dalam upaya tidak terjadinya penumpukan massa.
3. 8.260 KK terima BST di Tebing Tinggi
Untuk diketahui, jumlah penerima BST di Kota Tebing Tinggi sebanyak 8.260 KK. Mereka akan mendapat Rp600 ribu per bulan.
Bantuan akan disalurkan selama tiga bulan. Warga yang menerima bantuan harus membawa KTP asli.
Baca Juga: Jelang Lebaran Tahun Ini, Pasar Murah di Binjai Ditiadakan