Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati  

Anak Korban : Saya serahkan ke hakim

Deli Serdang, IDN Times - Setelah delapan bulan berproses, kasus pembunuhan satu keluarga manajer kacamata di Tanjung Morawa, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara diputus Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (26/6).

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Suryaningrat alias Rio alias Yoyo. Sedangkan hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Dian Syahputra alias Komo. Sedangkan seorang pelaku lagi bernama Agus Hariadi meninggal dunia.

Baca Juga: Gara-gara Istri Selingkuh, Bintil Nekat Bacok Badak 

1. Pelaku diganjar hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati  lawevidence.com

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Majelis hakim menyatakan Dian dan Suryaningrat terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarma.

2. Putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati  https://fin.co.id/2018/08/08/sidang-ditunda-ohorella-hakim-sangat-lemah/

Putusan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pihak jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Mereka terbukti manajer pabrik kacamata di Tanjung Morawa, Muhajir, 49 dan istrinya Suniati. Mereka juga membunuh M Solihin, 12 yang merupakan anak Muhajir.

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun II Desa Bangun Sari Gang Rasmi Lorong Rambutan, Tanjung Morawa pada Selasa (9/10/2018) malam.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU.

3. Anak korban yang masih hidup menyerahkan putusan pada hakim

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati  coachdavelive.com

Desy Rahmawati, anak korban yang masihh hidup karena berbeda tempat tinggal menyerahkan kasus itu kepada hakim. Dia tampak menangis saat menghadiri persidangan.

“Saya serahkan kepada hakim,” ucapnya saat ditanya pendapatnya atas hukuman kedua terdakwa.

4. Sekilas kronologis pembunuhan Muhajir dan keluarga

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati  financialexpress.com

Pembunuhan itu berawal saat Dian bekerja di rumah Agus Hariadi selama sembilan bulan. Dia juga sering bertemu dan berkumpul dengan Suryaningrat di sana.

Agus sering menuding Muhajir yang tinggal di samping rumahnya menyantet dia dan keluarganya. Agus menjadi otak pelaku dalam pembunuhan.

Agus akhirnya mengajak kedua terdakwa untuk menghabisi korban pada 18 Oktober 2018 sore. Mereka juga diajak memakai sabu-sabu sebelum melakukan pembunuhan.

Pelaku beraksi di malam hari. Dian menunggu di luar rumah. Agus dan Surya yang menjadi eksekutor. Jenazah ketiganya dibuang ke Sungai Negara.

Kamis (11/10), jasad Muhajir ditemukan. Tubuh manajer pabrik kacamata PT Domas Intiglass Perdana, Tanjung Morawa, itu ditemukan warga di aliran Sungai Belumai, tepatnya di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

Kondisi jenazah sudah membusuk. Posisi kaki dan tangan terikat. Berselang tiga hari
jasad M Solihin ditemukan di tepi aliran Sungai Belumai di Dusun B Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Deli Serdang.

Dua hari kemudian, Selasa (16/10) sekitar pukul 10.00 Wib, jasad Suniati ditemukan di perairan Pulau Pandang, Batubara, Sumut.

Baca Juga: Haru dan Penuh Air Mata, Pernikahan Dua Insan di Depan Ruang Tahanan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya