Pabrik Sudah Tutup, Komplotan Ini Nekat Palsukan Miras

Kerugian negara hampir Rp400 juta selama beroperasi

Medan, IDN Times – Bea Cukai Medan bersama Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis 26 November 2020. Dari pengungkapan itu, ada dua pabrik rumahan yang ditemukan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi soal peredaran ilegal minuman dengan merk Samsu Putih. Lantaran pabrik minuman tersebut sejatinya sudah tutup. Status izinnya juga sudah dibekukan dan dicabut.

1. Pelaku nekat memalsukan minuman yang pabriknya sudah tutup

Pabrik Sudah Tutup, Komplotan Ini Nekat Palsukan MirasMiras ilegal yang berhasil disita dari para pelaku. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Petugas Bea Cukai pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, tidak ada pabrik di alamat yang tercantum pada label minuman. Saat ini alamat yang tercantum justru sudah menjadi SPBU yang masih dalam proses pembangunan.

“Minuman itu kami temukan pertama beredar di kawasan Jalan Bulan, Medan,” ujar Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, Jumat (27/11/2020).

Dari penjual eceran terdapat dua merek yang beredar. Yakni Samsu Putih dan Bola Dunia. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Miras Ilegal ini berkadar alkohol masing-masing sebesar 31,94 persen dan 19,16 persen.

Baca Juga: Peminum Minuman Beralkohol Terancam Penjara 2 Tahun dan Rp50 Juta

2. Pelaku memproduksi miras ilegal di toko dan di rumah

Pabrik Sudah Tutup, Komplotan Ini Nekat Palsukan MirasPara pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tim melakukan pemeriksan di Toko R yang berada di Jalan Bulan. Tempat itu ternyata dijadikan sebagai lokasi produksi miras ilegal. Di dalam toko juga ditemukan barang bukti berupa botol-botol, segel plastik, label dan peralatan lainnya.

Penyelidikan mengerucut pada MN. Dia merupakan aktor pelakunya. Dia juga bekerjasama dengan empat orang lainnya yang punya peran masing-masing.

Petugas juga menggerebek rumah MN. Di sana mereka juga menemukan barang bukti lebih banyak. Dari penindakan 2 lokasi tersebut, Tim Gempur Bea Cukai Medan berhasil menyita MMEA ilegal golongan C sebanyak 645 botol + 1 jerycan berisi 30 liter + 5 jerycan berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, MMEA ilegal golongan B sebanyak 550 botol + 2 jeriken berisi 30 liter dan 1 jerican berisi 25 liter yang diduga siap dikemas dan beberapa untuk memproduksi MMEA ilegal tersebut. Kemudian ada belasan ribu label, tong penyampur miras.

3. Negara merugi hampir Rp400 juta

Pabrik Sudah Tutup, Komplotan Ini Nekat Palsukan MirasMiras ilegal yang berhasil disita dari para pelaku. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam penindakan kali ini potensi kerugian negara mencapai Rp44.145.400. Namun jika dihitung dari 2019, saat mereka mulai beraksi kerugian negara mencapai Rp. 360.945.400,-.

Penindakan ini dilakukan karena diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50, 54 dan 56. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

 “Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak dipasaran. Dan kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal ini untuk Indonesia Maju, Bea Cukai Makin Baik," pungkas Dadan.

Baca Juga: 12 Risiko Berbahaya yang Perlu Diwaspadai oleh Para Peminum Alkohol

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya