Mukmin Anggota DPRD Diduga Perantara Edarkan Narkoba di Sumut

Edarkan narkoba ke Labuhanbatu hingga Medan

Medan, IDN Times – Mukmin Mulyadi kini mendekam di sel Mapolda Sumatra Utara. Anggota DPRD Tanjungbalai yang dilantik lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) beberapa waktu lalu, akhirnya menjalani pemeriksaan polisi.

Dia memenuhi panggilan Polda Sumut setelah buron dua tahun lebih. Kasusnya kini masuk dalam masa penyidikan. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada 18 April 2023.

1. Mukmin diduga kuat sebagai perantara

Mukmin Anggota DPRD Diduga Perantara Edarkan Narkoba di SumutMukmin Mulyadi ditahan di Mapolda Sumut. (Istimewa)

Mukmin terlibat dalam kasus perdagangan 2 ribu pil ekstasi. Dia berhasil kabur saat dua polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan operasi.

Dalam kasus ini, dia terancam dijerat dengan pasal 114 dan 112  Undang-undang narkotika. “Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.

Baca Juga: Sudah Ditahan, Mukmin DPO Narkoba Terancam Dicopot dari Anggota DPRD

2. Diduga edarkan narkoba ke beberapa daerah di Sumut

Mukmin Anggota DPRD Diduga Perantara Edarkan Narkoba di SumutIlustrasi pil ekstasi

Mukmin selama ini diduga mendapatkan pasokan narkoba dari GS. Dia mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah.

“Peredarannya pada saat itu di Sumatera Utara, Tanjungbalai, kemudian Medan dan ada juga sebagian sampai ke Labuhanbatu,” katanya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Mukmin dalam kasus narkoba atau kriminalitas lainnya.

3. Linimasa kasus Mukmin Mulyadi

Mukmin Anggota DPRD Diduga Perantara Edarkan Narkoba di Sumutilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Mukmin diduga terjerat kasus perdagangan 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai. Sejumlah rekannya sudah ditangkap dan diadili.

Penelusuran IDN Times lewat kanal resmi Mahkamah Agung, terungkap nama Mukmin. Dalam berkas putusan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn, kasus narkotika itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu. Terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi.

Lantas Robi menghubungi Mulyadi. Dia menanyakan stok ekstasi milik Mulyadi. “Mau berapa banyak? Datang kau ke gudang, malam ini biar cerita kita,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan Robi, dalam dokumen putusan itu, Jumat (14/4/2023).

Robi menemui Mulyadi. Namun Mulyadi kembali mengatakan akan menelepon Gimin (terdakwa lain) soal stok ekstasi. Gimin bersedia menyediakan permintaan dari Mulyadi. Selanjutnya, Gimin menemui temannya bernama Boy (dalam daftar pencarian orang).

Gimin yang mendapat 2.000 ekstasi itu memberikannya kepada Mulyadi. Pada 16 Oktober 2020, polisi yang menyamar menemui Robi.  Mereka menyepakati penyerahan ekstasi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai.

Robi kemudian mengajak Mulyadi menemui pembeli. Bersama Gimin, mereka mengikuti Robi. Saat berada di dalam mobil Robi langsung menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut kepada kedua polisi yang menyamar menjadi pembeli. Robi langsung ditangkap.

Saat itu, Mulyadi langsung kabur. Sementara Gimin ditangkap. Sejak saat itu, polisi memasukkan Mulyadi dalam daftar buronan.

Dalam kasus ini Robi divonis 9 tahun penjara. Sementara Gimin divonis 10 tahun penjara. Gimin mengajukan banding. Vonisnya berubah menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: DPO Narkoba Jadi Anggota DPRD, Polda Sumut Selidiki Penerbitan SKCK

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya